STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
BerandaPortalIndeksSitusBlogLatest imagesFaceBookHuMasHuMasInfoHuMasFriendsterBeritaGalleryPencarianRSSBikersGuideMotorPlusOtomotifNetLoginPendaftaran

 

 LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar

Go down 
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 03:10

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[1]

(C) 2010 - E1 KOSTER 0115 Thunder Rider



GELAR AKADEMIK UNTUK APA?

Artikel ini saya tulis mengingat sekarang begitu banyak orang mencantumkan gelar akademik didepan dan atau dibelakang namanya, tanpa aturan, tak pada tempat dan waktu semestinya, dan bahkan oleh mereka yang sebenarnya tak kompeten, atau bahkan tak berhak mengenakannya alias gelar palsu, untuk sekedar mainmain, nampang, gagahgagahan, atau justeru melakukan penipuan. Dan sudah banyak kasus saya temukan dari lingkungan dan para orang dekat sekitar saya.

Pemberian gelar, secara umum, telah berlangsung beradad lamanya, sejak zaman kuno, kepada mereka yang dianggap memiliki kelebihan atau berjasa terhadap pemerintah dan atau masyarakat dan atau kelompok tertentu. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian orang "gila" akan gelar, karena gelar dianggap sebagai sebuah prestise, dan karena ingin dianggap berprestasi, berkemampuan, dan ingin dihormati. Ada rasa kebanggaan tersendiri bagi para penyandang gelar, walau sebagian mereka sebenarnya tak pantas, layak, patut, atau bahkan samasekali tak kompeten memakai gelar tersebut. Gelar dianggap sebagai suatu tanda penghormatan dan dapat meningkatkan peringkat atau status sosial dalam masyarakat.

Di bumi Nusantara, pemberian gelar telah berlangsung sejak zaman kerajaan dan kesultanan. Ada gelar bangsawan untuk mereka yang dianggap memiliki "darah biru". Penganugerahan gelar terus berlangsung dan dianggap penting dalam masa feodalisme. Di berbagai daerah pun ada yang disebut sebagai "gelar adat". Lalu ada pula gelar keagamaan, dan lain sebagainya. Jadi penggunaan berbagai gelar, secara historik, di Indonesia, adalah satu warisan feodalisme, alias neo-feodalisme.

. . .


GELAR AKADEMIK BUKAN UKURAN KEMAMPUAN

Terus terang, kalau ada orang menanyakan apa gelar akademik saya, saya menjadi risih, apalagi jika orang mencantumkan gelar pada nama saya tanpa perkenan, dan apalagi pencantumnya keliru. Kalau pun saya mau memakai gelar akademik, tak akan ada orang mempertanyakan, karena semua teman sekolah dan kuliah saya tahu bahwa saya memang memiliki kemampuan untuk meraih gelar tersebut, dan saya dikenal sangat cerdas dikalangan teman belajar. Dan kalau pun dites kemampuan saya, orang tak akan meragukan bahwa saya kompenten atau memang berkemampuan menyandang gelar tersebut. Tapi untuk apa?

Sering orang menanyakan kepada saya, "Bapak bisa bicara begini" atau "Bapak bisa menulis ini", "Latarbelakang pendidikan Bapak apa?" atau "Dulu kuliah di jurusan apa?" atau "Gelarnya apa?" Saya hanya tertawa, dan saya katakan bahwa saya bukan orang sekolahan!

Sejak sekolah hingga kuliah, saya tiap tahun secara rutin melakukan test intelligence quotient (IQ), dan hasilnya selalu diatas rerata, bahkan antara satu setengah sampai dua kali lipat rerata orang, atau mencapai peringkat luarbiasa (extraordinary), yang dalam istilah MENSA (High IQ Society) termasuk orang cerdas langka (exceptionally intelligent). Artinya, saya bisa sukses menyelesaikan pendidikan sampai peringkat tertinggi akademik di bidang apa saja yang saya mau dalam waktu singkat tanpa kesulitan berarti.

Namun keadaan ini membuat saya samasekali tak memiliki gairah dan tantangan untuk meraih gelar akademik, karena saya bisa memperolehnya dengan mudah. Kendalanya hanya waktu dan biaya. Dan gelar akademik setinggi apa pun tak lagi menjadi istimewa bagi saya. Lagi pula saya tak berniat untuk berkarir di bidang akademik sebagai dosen. Keluarga saya adalah keluarga pengusaha, dan mereka menginginkan saya meneruskan usaha keluarga. Jadi tanpa ijazah pun saya bisa memperoleh pekerjaan tanpa suah payah. Dan juga tak ada keingin bagi saya untuk bekerja pada pemerintah sebagai pegawai negeri. Sehingga ijazah dan gelar akademik bagi saya hampir tak memiliki arti.

Kecerdasan pada dasarnya tak memiliki hubungan apa pun dengan gelar akademik, dan tak menjamin akan kesuksesan seseorang dalam kehidupan di masyarakat. Gelar akademik hanyalah suatu tanda bahwa yang bersangkutan telah lulus dalam ujian akademik pada peringkat tertentu, terlepas apakah dia lulus memang karena kemampuan sendiri secara jujur, atau karena faktor lain.

Gelar akademik samasekali tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan bahwa yang bersangkutan menguasai dengan baik bidang ilmu yang ia pelajari, apalagi sebagai ahli atau pakar. Sedangkan kesuksesan dalam kehidupan di masyarakat lebih banyak ditentukan oleh kemampuan bergaul dan berkomunikasi secara sosial dan personal, disamping juga memiliki kemampuan intelektual, pengalaman menghadapi berbagai sikon, solusi problem, melakukan negosiasi, menangani resiko, dan mengatasi kasus emergensi atau darurat.

Fakta menunjukan, ketika saya menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan, saya pernah memberikan tes dasar MENSA sangat sederhana kepada lebih 100 sarjana pelamar pekerjaan, dan hasilnya "nol besar." Kesimpulan saya, ijazah sarjana tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan berpikir dan kemampuan menyelesaikan masalah. Berikutnya saya juga pernah memberikan tes problem lapangan sangat sederhana kepada beberapa kelompok insinyur, dan hasilnya juga "nol besar." Artinya mereka tak memiliki kemampuan pelacakan gangguan (troubleshooting) memadai untuk menemukan sumber masalah dalam kurun waktu ditentukan. Lalu bagaimana mungkin memberikan solusi problem?

. . .


DAPATKAN ILMUNYA - BUKAN GELARNYA

Banyak orang matimatian sekolah atau kuliah, bahkan dengan biaya sangat mahal, untuk sekedar memperoleh selembar kertas yang namanya ijazah atau diploma. Namun tak banyak orang yang mau belajar untuk menimba ilmu bermanfaat selama sekolah atau kuliah. Baik ilmu pengetahuan, komunikasi dalam pergaulan, maupun organisasi. Pertama dari semua, yang penting lulus, entah bagaimana caranya, apakah dengan mecontek atau menyuap, itu tak penting, pokoknya dapat pengakuan akademik tertulis dan bisa pakai gelar. Lantas kalau tak lulus, yah beli saja gelar dan ijazah aspal, karena konon kertas dan gelar tersebut sakti untuk memperoleh pekerjaan dan penghormatan. Kalau tak punya duit, yah boleh pakai doong sekalisekali buat nampang. Sebegitunyakah?

Meski keluarga saya memiliki perusahaan sendiri, namun sejak pertama lepas kuliah saya ingin mencoba mencari pengalaman dgn bekerja pada perusahaan orang lain, untuk menguji diri apakah saya mampu menjadi seorang profesional sejati. Dan yang saya lakukan adalah melakukan penawaran keahlian (skill over) pada selembar kertas plus biodata ringkas, tanpa gelar dan tanpa ijazah, bukan melamar pekerjaan dengan melampirkan salinan atau fotokopi ijazah. Secara diam-diam saya sudah belajar teknik pemasaran jitu tentang bagaimana menarik perhatian calon pelanggan. Dan hasilnya saya diterima di berpuluh-puluh perusahaan besar kaliber raksasa multinasional. Dan dengan demikian sy tinggal memilih, perusahan mana yang saya suka atau saya anggap cocok, dan mana yang memberikan kompensasi terbesar dan memberikan peluang pengembangan karir terbaik.

Sejak pertama saya berkerja, dari tahun ke tahun, dari perusahaan ke perusahaan, saya bekerja di berbagai perusahaan swasta multinasional, dimana mayoritas teman sekerja adalah orang Amerika atau Eropa. Namun tak ada satu pun perusahaan menanyakan gelar akademik, bahkan tak juga ijazah. Umumnya saya hanya ditanya tentang pendidikan terakhir dan bidang spesialisasi dan apakah mampu melakukan pekerjaan ditawarkan. Dan saya selalu lulus wawancara. Selanjutnya saya selalu memperoleh pekerjaan sebagai staf ahli atau profesional, dan pada kali pertama saya memperoleh jabatan setara lulusan strata satu (S1).

Begitu pula ketika saya bekerja untuk berbagai perusahaan swasta nasional. Bedanya adalah beberapa diantara mereka mencantumkan "engineer" pada kartu nama saya, karena saya memang bekerja sebagai "engineer". Ketika saya bekerja pada satu lembaga pendidikan, Direktur lembaga mencantumkan gelar didepan nama pada kartu nama saya. Terus terang saya agak risih dengan embel-embel gelar ini, karena merasa tak selayaknya. Selama bekerja pada lembaga pendidikan, saya berkempatan mengambil pendidikan sains di satu Institut di AS untuk jenjang pendidikan strata dua (S2) dengan gelar Master of Science (MSc). Dan selanjutnya saya mengambil program strata tiga (S3) untuk gelar Doctor (Dr) atau Doctor of Philosophy (Phd).

Telah lebih tiga kali saya ditawari pekerjaan sebagai dosen di beberapa lembaga pendidikan, dan terakhir dengan jabatan dekan fakultas di satu universitas, namun semuanya saya tolak, karena saya merasa dunia pendidikan bukanlah dunia saya, dan saya lebih tertarik berkerja di dunia profesional dan bisnis. Dan sejak saya tak lagi bekerja di lembaga pendidikan, tak akan anda temukan satu gelar pun di kartu nama saya.

. . .


LEBIH BAIK MAMPU TANPA GELAR DARIPADA PUNYA GELAR TAPI TAK MAMPU

Yang jadi pertanyaan apakah penting bahwa gelar akademik sedemikian harus dicantumkan di kartu nama, terlebih bila kartu nama tersebut samasekali tak ada hubungannya dengan bidang pendidikan atau akademik. Apa lagi bila gelar tersebut sampai dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat izin mengemudi (SIM). Bahkan saya pernah beberapa kali menemukan undangan pernikahan dimana sepasang mempelai mencantumkan gelar akademik. Apa relevansinya?

Dalam kenyataan, tanpa mencantum gelar akademik, saya bisa bekerja dan berpindah dengan mudah dari satu ke perusahaan besar ke perusahaan besar lain, dalam waktu relativ singkat, dimana dari level engineer saya berpindah ke level general manager (GM), dan kemudian ke chief executive officer (CEO) atau president alias posisi pelaksana tertinggi dalam perusahaan. Namun ada baiknya juga, jabatan managerial, telah memaksa saya yang berlatarbelakang sains dan teknologi rekayasa untuk belajar manajemen [perusahaan, personalia, keuangan, pemasaran, dst], psikologi, hukum persetujuan kontrak, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dlsb, dan bidang lain diperlukan untuk jabatan tersebut.

Karena profesi dan jabatan saya di perusahaan teknologi, selama beberapa kali saya diminta sebagai pembicara (speaker) dalam seminar menyangkut sains dan teknologi, saya selalu diminta mencantumkan gelar akademik. Dalam hati saya bertanya apakah, apakah orang tanpa gelar akademik dianggap tak memiliki kemampuan untuk berbicara di bidang sains dan teknologi? Seolaholah mereka tak melihat pada kenyataan jabatan saya di perusahaan pada waktu itu, bahwa untuk menduduki posisi tersebut dituntut dan diperlukan keahlian dan kemampuan yang tak mainmain dan pengalaman lapangan tahunan.

Ada hal yang bagi saja juga rada janggal, yakni pada suatu kali saya pernah secara iseng menawarkan diri untuk mengajar bahasa Inggris di satu lembaga pendidikan bahasa Inggris, untuk memperkenalkan sistem belajar bahasa Inggris secara cepat dalam waktu singkat hasil rumusan saya sendiri. Lantas dipertanyakan ijazah atau diploma pendidikan bahasa Inggris, dan tentu saja saya tak punya. Padahal pada masa kuliah, saya lebih tujuh kali lulus dan bahkan diterima di tingkat akhir di lembaga pendidikan bahasa Ingris nomor wahid di Indonesia, hanya saja saya tak pernah kursus disana, dan ikut ujian hanya untuk jadi joki [pemberi contekan] untuk mereka yang mau masuk. Pikir saya waktu itu, untuk apa kursus kalau saya sudah bisa. Tampaknya si pewawancara terlalu kaku berpegang pada selembar kertas, dan samasekali tak mengngat bahwa saya telah bekerja tahunan di perusahaan multinasional dengan sejawat orang Amerika dan Eropa, dan lain daripada itu saya sudah melanglang buana ke Eropa, Inggris, dan London, dan pernah belajar disana. Apakah ijazah atau diploma bahasa menjadi ukuran kemampuan berbahasa?

. . .


GELAR ITU SAKTI?

Kesimpulan saya untuk sementara, ijazah dan gelar akademik sangat diperlukan, memiliki "nilai jual," "penting," dan "sakti" untuk sebagian besar masyarakat awam di Indonesia. Tentang bagaimana "nilai jual," "penting," dan "sakti" ijazah dan gelar akademik ini, saya tak akan banyak berkomentar, melainkan silahkan baca kutipan dari beberapa artikel dan kasus berikut ini.

Pesan saya, bagi yang memilikinya, gunakan gelar akademik sesuai tempat dan waktunya. Jika tak menjabat posisi akademik, tak semestinya dicantumkan di kartu nama yang bukan kartu nama lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau universtitas.

Tak diperlukan di kartu nama perusahaan, apalagi untuk pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat, karena tak ada relevansinya, kecuali untuk gagah-gagahan dan padahal hal tersebut justeru menunjukan bahwa si pemakai gelar tak mengerti aturan.

Untuk praktikan profesional, seperti arsitek, dokter, apoteker, akuntan, pengacara, dan semacamnya, cantumkan gelar akademik atau gelar profesional hanya dalam hal menyangkut profesi atau pekerjaan, tak untuk hal lain yang samasekali tak ada kaitannya.

Dalam beberapa hal, menyangkut penulisan karya tulis atau makalah ilmiah atau teknik, yang memerlukan referensi dan tanggungjawab akademik atau profesional, silahkan cantumkan gelar, sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

. . .


PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK ADALAH TINDAK PIDANA KRIMINAL

Tulisan ini akan saya akhiri dengan melampirkan ketentuan dan peraturan pemakaian gelar akademik dari bekas almamater saya, Undang-Undang Pemerintah Negara Repulik Indonesia, beberapa Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia tentang pemakaian gelar akademik, baik untuk lulusan dalam negeri maupun untuk lulusan luar negeri. Dan perlu saya garisbawahi bahwa dengan merujuk kepada Undang-Undang dan Keputusan tersebut diatas, penyalahgunaan atau penggunaan gelar akademik bagi yang tak berhak adalah, tindak pidana kriminal, dengan ancaman hukuman penjara bulana hingga tahunan dan denda jutaan Rupiah.

. . .

Tindakan benar atau tidak kalau ada anggota klub atau komunitas sepedamotor yang mencantumkan atribut predikat akademik atau profesional, untuk informasi yang samasekali tak ada hubungan dengan akademik atau profesional, sbb, misalnya, Prof. DR. Ir. EE ONE S MSc MEng CCP CSP CDP, President Director PT Angin Ribut, dlsb . . . Selain cara pencantuman gelar diatas tak sesuai aturan, apalagi jika gelar tersebut palsu alias yang bersangkutan tak pernah mengenyam pendidikan sesuai gelar tersebut. Macam si Chaniago yang mencantumkan gelar di papan nama rumahnya, Prof. DR. Chaniago MSc, padahal artinya: Pemberitahuan rutin orang fahamkan, [bahwa] Disini Rumahnya Chaniago Mantan Supir Camat . . . . . . . . .. hahaha!

. . . . . . . . . whaaa kkkaaaaa khaaaaaaakkkkkkkkk . . . . . . . . . LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Laughing-mouse-mirror

. . .

Silahkan ikuti rangkaian kutipan berikut . . . dan semoga berguna.

. . .









E1 KOSTER 0115 Thunder Rider [ nama alias tanpa gelar ]
Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi [ ini pekerjaan saya, tak perlu pakai gelar ]


Terakhir diubah oleh Admin tanggal 2010-08-06, 10:37, total 2 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 03:59

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[2]



KUTIPAN ARTIKEL :

Mengapa Saya Tidak Pakai Gelar Akademis

Mengapa Fatih Syuhud Tidak Pakai Gelar Akademis. Itu pertanyaan seorang teman waktu bertamu ke rumah. Saya memang tidak pernah menempelkan gelar-gelar kesarjanaan saya baik di kartu nama, surat-surat resmi maupun di KTP. Padahal kalau saya mau memasang semua gelar akademis sebelum dan sesudah nama saya akan cukup menyulitkan tukang ketik KTP dan kartu nama. Sekali lagi, mengapa? Dalam konteks Indonesia, pertanyaan ini logis. Saya lihat bahkan teman-teman yang tak bergelar pun terkadang memakai gelar di kartu namanya. Akan tetapi apabila kita mencoba berada dalam posisi netral, berusaha untuk tidak dipengaruhi suatu tren di sekitar kita, pertanyaan itu sendiri terdengar tidak wajar. Pertanyaan yang wajar justru sebaliknya: "Mengapa gelar-gelar akademis mesti dipakai?"

Mengapa musti ditempelkan di nama kita di setiap waktu? Bukankah gelar akademis hanyalah tanda bahwa kita sudah menyelesaikan suatu studi tertentu? Mengapa kita mesti memakainya dalam suatu aktifitias di mana gelar itu tidak diperlukan?

Seorang sarjana hukum yang menjadi pengacara, hakim atau jaksa atau dosen tentu perlu memakai gelar SH atau Mhum-nya saat dia bertugas di bidang hukum. Tetapi, jelas gelar itu tak perlu dipakai ketika dia sedang menyanyi karaoke di suatu klab malam; atau sedang menduduki jabatan yang tak ada kaitannya dengan bidang hukum. Seorang Camat, Bupati atau Gubernur tak perlu memasang gelarnya, baik gelar asli apalagi siluman, karena yang diperlukan seorang Camat, Bupati dan Gubernur bukan deretan gelar tapi kebijakan yang jelas, pro rakyat dan ketegasan dalam bertindak termasuk dalam menanggulangi korupsi.

Seorang insinyur konstruksi tentu perlu memakai gelarnya saat melamar kerja di bidang tersebut. Tetapi apa relevansinya gelar ST apabila dia sedang melangsungkan resepsi pernikahan? Kita sering membaca atau melihat di kartu undangan seperti ini:

    Kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr pada pernikahan putra/putri kami

    Drs Sentoloyo, MA, MHum, ST

    dengan

    Dra Kuntilanakwati SE,

Di sisi lain, saya lebih suka kalau orang mengambil kesimpulan dari hasil karya saya bahwa saya berhak menyandang suatu gelar tertentu daripada saya memakai suatu gelar tapi dipertanyakan banyak orang. Untuk apa gelar akademis kalau kita bukan dari golongan akademisi kredibel?

Kepakaran tidak identik dengan gelar. Gelar bisa menjadi jalan menuju expertise di suatu bidang walaupun itu bukan jaminan. Artinya, tanpa sekolah formal pun orang bisa menjadi pakar di bidang yang ditekuninya. Gus Dur, Emha Ainun Najib, Goenawan Mohamad, untuk menyebut beberapa.

Jadi, mengapa kita mesti tergila-gila memasang gelar-gelar kita kalau kita tidak pakar? Malu, kan? Dan bagi seorang pakar, mengapa perlu menempelkan gelar yang umumnya dipakai oleh kalangan sarjana yang tidak pede akan kemampuannya?

Bagi saya kredibilitas kepribadian dan akademis saya terletak bukan pada apakah saya memasang deretan gelar di belakang dan depan nama saya; tapi pada apa yang sedang dan sudah saya lakukan pada orang lain di satu sisi dan pada sejauh apa karya tulis saya dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat yang membacanya.

Teman saya yang sedang bertamu tersebut cuma melongo mendengar "khotbah" saya yang menderu-deru. Mungkin itu hal baru bagi dia. Tapi saya yakin logika dan sikap saya bukan hal baru bagi Anda.




A. Fatih Syuhud
http://afatih.wordpress.com/2008/02/06/mengapa-saya-tidak-pakai-gelar-akademis/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 04:11

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[3]



KUTIPAN ARTIKEL :

Kesenioran, Kesarjanaan dan Jabatan Kita

. . .

Sedikitnya ada tiga hal yang kalau kita tidak bijak dalam menyikapinya akan menghambat laju perkembangan dan progresifitas kita, khususnya progresifitias keilmuan, skill dan kepribadian. Yaitu, kesenioran, gelar kesarjanaan, dan jabatan kita.

Kesenioran dalam konteks mahasiswa di India bermakna lamanya tinggal di India dan "banyaknya" usia yg sudah dilewati. Dalam konteks birokrat berkaitan dg hirarki senioritas dalam jabatan dan posisi yg dipegang. Sedang kesarjanaan dan jabatan tentu kita sudah maklumi maksudnya.

Ketiga unsur di atas sering membuat kita terlena dan terhanyut oleh perasaan superior dan unggul yg sebenarnya sering tak lebih dari sekedar fatamorgana yg artifisial. Tidak riil. Dan sering menggiring kita ke dalam perasaan aneh yg sebenarnya tidak perlu dan malah menyesatkan: pola pikir kita jadi sering terbuai, terbebani dan dipenuhi dg sikap gengsi, "martabat", harga diri dan arogansi.


Senioritas

Konvensi atau definisi tradisional kuno menyebutkan bahwa yg dimaksud dg senior adalah orang yg lebih tua dalam segi usia (dan dg demikian dianggap banyak pengalaman dan lebih bijak). Definisi lama ini saya anggap sudah lapuk dan tak perlu membebani mindset otak kita. Benar, pengalaman yg banyak memang akan membawa kita pada sikap yg lebih bijak. Tetapi itu berlaku bagi "orang2 yg mau belajar dari pengalaman itu". Di sini, intinya yg dihargai dari seorang senior adalah "sikapnya yg bijak" bukan kesenioran itu sendiri. Dg kata lain, siapapun yg bersikap bijaksana, kreatif dan memiliki visi ke depan lebih maju, baik itu yunior atau senior bahkan anak kecil sekalipun, patutlah mendapat respek yg sewajarnya di bidang di mana dia lebih mampu dari kita. Inilah esensi dari kesenioran.

Dengan kata lain, definisi kesenioran adalah mereka yg memiliki kemampuan (skill), visi ke depan, progresifitas dan sikap bijak (wisdom) yg lebih dari kita dalam bidang2 tertentu. Tanpa perlu memandang kepada usia atau jabatan yg dia pegang.

Sebaliknya, walaupun kita senior dalam berbagai bidang: jabatan, gelar kesarjanaan maupun usia, tapi kalau tidak memenuhi esensi di atas, maka berlapangdadalah untuk memberi jalan pada yg lebih mampu, dan bersikaplah besar hati untuk belajar dari mereka pada bidang di mana mereka lebih mampu dari kita.


Gelar Kesarjanaan

Saat ini rekan2 di India sedang bergembira karena telah berhasil lulus dalam ujian akhir. Baik gelar S1 (B.A), S2 (M.A, M.Com, M.Th, dll), dan S3 (Ph.D). Tentu saja wajar, kalau kelulusan itu disyukuri dan disambut dg gembira. Ibarat kita naik gunung, kita telah berhasil mencapai "puncak". Akan tetapi dalam konteks kesarjanaan, satu hal yg perlu diingat, bahwa dalam dunia keilmuan yg namanya "puncak" itu bukan hanya satu tapi banyak sekali. Dan kita hanya berhasil mencapai salah satu puncak gunung ilmu itu. Dan ini mesti kita sadari betul dg penuh rasa rendah hati. Seorang yg mencapai gelar S2 atau S3 dibidang sastra Arab misalnya, maka dia adalah "pakar" di bidang sastra dan budaya Arab tapi dia tak lebih dari "anak TK" di bidang lain. Saya yg mengambil jurusan politik boleh dibilang "pakar" di bidang politik, tapi saya betul2 "masih TK" di bidang sastra Arab, sastra Inggris apalagi ilmu komputer dan ekonomi, dll.

Dengan pola pikir semacam ini, maka kita tidak perlu pongah dan arogan karena kita telah lulus S2 ("master boy..!" kata beben) atau telah selesai Ph.D. Sebaliknya, dg menyadari keterbatasan gelar2 kita itu, kita masih bisa terus belajar dg rekan2 dari jurusan lain atas ilmu/skill yg tidak kita miliki. Saya ingin belajar mengaji lagi pada Ustadz Mukhlis Zamzami, MA (sastra Arab), saya masih ingin belajar ttg keislaman pada Zamhasari (B.A. Islamic Studies), saya juga ingin belajar hardware komputer pada Juber Marbun alias Michael Stellar (B.A Komputer) dan memperdalam skill bahasa Inggris saya pada Malik Sarumpaet (M.A. English). Dan belajar menulis artikel pada kolumnis dan redaktur situs Pesantren Virtual yaitu Rizqon Khamami. Serta belajar real-politik administrasi negara pada Bapak-bapak di KBRI yg jelas lebih mampu di bidang ini. Sebaliknya, saya juga siap membantu siapa saja yg membutuhkan kemampuan saya.

Tidak ada beban pikiran dan rasa gengsi dalam hati untuk belajar apa yg tidak atau kurang saya ketahui pada rekan2 yg usianya lebih muda dari saya. Karena memang saya menyadari betul bahwa gelar strata S2 saya cuma terbatas pada satu bidang dan saya betul2 bodoh di bidang lain. Saya ingin menjadi manusia modern yg selalu haus belajar pada siapa saja yg mampu dan mau mengajari saya, tanpa mesti ada beban faktor usia, ketinggian gelar atau jabatan.***



A. Fatih Syuhud
http://afatih.wordpress.com/2005/05/02/kesenioran-kesarjanaan-dan-jabatan-kita/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 04:16

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[4]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik dan Undangan Pernikahan

"Apa hubungan antara gelar akademik (SE, ST, S.Kom, S Teleeeer hehe...) dan undangan pernikahan????". Pertanyaan itu langsung muncul ketika membaca undangan pernikahan kakak tertua saya…seperti ini: (langsung namanya aja…soalnya kata-kata lainnya udah lupa.)

    Lily Goan Sundun Tiku SE,

    dengan

    Mathius Ronting Datuan S.Kom,

Seperti sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk selalu mengikuti tren yang sedang berlaku tanpa memperhatikan relevansi dengan kondisi sebenarnya . . . seperti undangan pernikahan kakak saya di atas. Tapi Saya tidak bisa menyalahkan kakak atau keluarga yang membuat undangan tersebut. Bisa-bisa saya dicap sok tahu, sok berpendidikan, karena saya juga bisa sekolah dan bisa baca, menulis seperti ini karena mereka juga . . . Saya bisa mengerti mereka karena mereka jauh dari pusat informasi . . . jangankan buka internet, baca koran bahkan nonton televisi aja jarang walaupun di rumah pakai televisi berlangganan/berbayar (khusus untuk ortu).

Menurut Afatih, gelar akademik hanyalah menunjukkan bahwa kita sudah menyelesaikan suatu studi tertentu. jadi mengapa kita harus menggunakan gelar akademik itu pada hal-hal yang sebenarnya tidak memerlukan gelar tersebut…Kalau kakak saya melamar suatu pekerjaan misalnya di bidang IT maka dia pantas menggunakan gelar S.Kom-nya di belakang namanya atau kakak ipar saya ingin melamar jadi seorang acconting maka dia bisa memakai gelar SE-nya. Tapi di undangan pernikahan mereka sebenarnya tidak perlu mencantumkan gelar itu. Banyak hal-hal lain yang biasanya orang mencantumkan gelar akademiknya meski tidak ada relevansinya misalnya: susunan kepanitiaan suatu acara, tiket-tiket perjalanan, dsbnya.

Lagipula gelar akademik tidak menunjukkan bahwa kita sudah pakar dalam bidang tersebut. Malu kan??? Kalau kita memasang gelar tersebut tapi kita ternyata tidak ahli dan pakar dalam bidang tersebut. Keahlian seseorang tidak terletak pada gelar yang disandangnya karena banyak orang yang "tidak sekolah" secara formal tapi pakar dalam bidang yang ditekuninya. Dan kredibilitas kita tidak terletak pada gelar yang kita sandang tapi terletak pada apa kita lakukan dalam mengarungi hidup ini dan bisa berguna bagi orang lain.

GBU All . . .


http://gusthy.wordpress.com/2008/06/24/gelar-akademik-dan-undangan-pernikahan/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:15

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[5]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Itu (Tidak) Penting untuk Ditunjukkan

Beberapa waktu lalu saya menerima undangan pernikahan seorang teman lama via e-mail. Seluruh gelar akademiknya tertera lengkap di atas kertas undangan berwarna krem. Sebelumnya ia pernah bercerita sempat bersitegang dengan orang tuanya karena ia ingin mencantumkan gelar akademik tertinggi saja dalam undangan, sedangkan orang tuanya ingin seluruh gelar tertera lengkap.

Nyaris dalam setiap undangan pernikahan tertera gelar akademik pengantin. Nama-nama yang turut mengundang pun biasanya dihiasi berbagai gelar, termasuk gelar non-akademik, seperti titel kebangsawanan dan keagamaan.

Di luar Indonesia, saya malah belum pernah menerima undangan pernikahan yang mencantumkan gelar akademik pasangan pengantin. Jika ada, mungkin akan mengundang senyum lebar pihak yang diundang.

Bagi beberapa orang, gelar akademik sangat penting dan perlu untuk ditunjukkan. Seorang realtor yang berkantor di Jakarta Pusat menyerahkan kartu namanya yang dihiasi sederet gelar. Seorang arsitek lulusan sebuah universitas swasta di Jakarta Barat malah meminta karyawannya menyapanya lengkap sebagai "Bapak Insinyur A". Seorang teman tak pernah lupa membubuhkan gelarnya pada lembaran registrasi setiap kali menghadiri seminar.

Bagi saya pribadi, gelar akademik tak perlu dicantumkan kecuali jika si pemilik adalah seorang dokter (medis) atau dosen/akademisi. Sejak kecil saya terbiasa melihat orang-orang di sekeliling saya tak mencantumkan gelar akademik mereka. Tak ada gelar yang dipajang di kantor maupun kartu nama. Awalnya saya pun tak tahu apa gelar akademik oom itu, oom anu, tante itu, atau tante ini, meski kemudian ketika saya mencari tahu ternyata mayoritas menyandang gelar sarjana teknik dari berbagai universitas. Mungkin karena itu pula saya tak gampang terkesan dengan sederet gelar akademik yang disandang seseorang. Terlebih lagi jika yang bersangkutan sengaja menuliskan dan menonjolkannya dalam sikon yang tak penting.

Bicara soal gelar, saya jadi ingat peristiwa lucu di sebuah kantor travel agent di Jakarta. Waktu itu saya sedang duduk menunggu giliran dilayani. Tak jauh dari saya, seorang customer service yang tampak gugup sekaligus kesal tengah sibuk berbicara di telepon. Beberapa saat berlalu, ia pun menutup gagang telepon sambil menghela napas. Lalu dengan diiringi tawa hambar ia berkata kepada rekan di sebelahnya,"Si Bapak Anu marah-marah, katanya kok gelarnya nggak dicantumkan dalam tiket pesawat."

Wah, saya sampai terpana mendengarnya. Ternyata bagi orang-orang tertentu gelar akademik itu sungguh-sungguh bermakna, tak boleh luput disertakan dalam setiap kesempatan, termasuk pada secarik tiket pesawat terbang. Luar biasa, kan?



Ernita D
http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/03/gelar-itu-tidak-penting-untuk-ditunjukkan/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:18

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[6]



KUTIPAN ARTIKEL :

Pencantuman gelar akademik
dan "Don’t luk de buk jas prom de kaver" ala Tukul.


Pencantuman gelar akademik pada kartu identitas seprti KTP dan SIM ternyata sangat bermanfaat. Bukannya kita mau sok-sokan tapi manfaat pencantuman gelar akademik inilah yang kita inginkan. Lho memang manfaatnya apa? Banyak sekali. Berikut ini terdapat kisah anak cucu Adam yang telah merasakan manfaat pencantuman gelar pada kartu identitas.

Penggunaan gelar akademik sendiri telah diatur melalui Kepmendiknas No 178/U/2001.

Terdapat dua butir yang menurut saya penting untuk dicermati :
  1. Pencantuman gelar akademik hanya boleh digunakan untuk urusan akdemik dan pekerjaan.
  2. Gelar akademik yang dicantumkan adalah GELAR TERTINGGI.

Kesadaran untuk menjalankan aturan ini ternyata masih sangat kurang. Kita terlalu sering melihat deretan gelar akademik mulai S-1 hingga S-3 pada satu nama (Dr. Ir. Fulan, MSi.), padahal sesuai aturan tadi harusnya Dr. Fulan saja.

Beberapa institusi memang sudah menyadari "kesalahannya", namun hanya sebagian kecil saja. Sebagai contoh di Unibraw hanya FMIPA yang melaksanakannya.

Terlepas dari aturan tadi, pencantuman gelar akademik pada kartu identitas ternyata memiliki manfaat yang luar biasa.


Kasus I

Semalam saya sempat ngobrol (sekaligus ngopi dong!!) dengan pak kos (oh ya, saya anak kos lhoo!!!) yang Dr lulusan Jerman. Ngobrol ngalor ngidul buat refreshing tersebut mengambil tema "kisah masa lalu". Pak kos bercerita pengalaman saat masih muda dulu yang biasa keluyuran menggunakan motor. Suatu saat beliau "dijebak" oleh oknum polisi dengan rambu-rambu lalin yang "nyelempit tapi mematikan". Merasa tidak bersalah pak kos langsung beradu argumen dengan "oknum" polisi tadi. Sudah menjadi kebiasaan "oknum" polisi yang "mbulet" serta memberi "umpan" jalan damai daripada sidang. Adu argumen berlangsung cukup lama sehingga membuat polisi kesal dan langsung memberi "umpan" terakhir. KAMU ini siapa? Kok melawan petugas. Pak kos yang masih "darah muda" (saat itu) menjawab "Lho pak saya bukan siapa-siapa. Tapi saya tidak mau mengaku kesalahan yang tidak saya perbuat!". Sang "oknum" langsung meminta KTP pak kos.

drh. Fulan

"Lho MAS-nya ini dokter hewan ya?" Pemilihan kata ganti KAMU langsung berubah menjadi MAS. "Lain kali mas hati-hati ya, lihat dulu rambunya. Memang sih rambunya agak gak kelihatan" … … … (Rambu gak kelihatan kok dipelihara)



Kasus II

Kalau ini saya alami sendiri pas di Tuban, pas H-1 tahun baru hijriah kemarin. Waktu itu saya akan menghadiri pesta pernikahan GONDES. Saya dengan HERI TASMEN di prapatan kapur (omah dhewe) mau menuju rumah NYAMIK, eh lampu lalin nyala merah. Wah kelamaan nih kalau nunggu lampu, belok kiri aja. Walaupun saya sudah tahu ada tulisan "BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU" tapi karena "darah muda" ya nekat aja belok. Wah tak tahunya ada pak polisi yang lagi jaga dan memang sengaja mengambil posisi di belokan. Priiitt. Saya disuruh minggir dan bertanya "tahu kesalahannya gak?". Saya jawab aja gak tahu (padahal TAHU BANGET). Saya diminta menunjukkan surat-surat. Di tengah lampu jalan yang remang-remang, pak polisi tadi membaca SIM saya. Slamet Widodo, SP. (hehehehehe bisa jadi presiden nih, kan dah S-1). Kerja dimana ?

Lho lucu ya kalau mau nilang kan tilang aja, kok tanya pekerjaan.

Saya jawab dengan jujur, PNS. Untuk memperkuat bukti, saya keluarkan KTP. Takut gak percaya, soalnya rambut saya gondrong hehehehe.

Karena KTP saya dikeluarkan Kab. Malang, saya semakin PD dengan argumen saya, kalau saya bukan cah tuban, jadi gak begitu tahu aturan BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU di prapatan kapur, kan biasanya belok kiri langsung. (hehehehehe). "Lain kali kalau lihat rambu itu yang jeli ya mas". Akhirnya saya "dibebaskan". Trim’s Pak Polisi!!!



Kasus III

Seorang teman yang bekerja di LSM sedang mengantri di sebuah bank swasta ternama. Yach sesuai dengan bidang kerja LSM yang pro satwa, teman saya datang dengan "kostum hutan"-nya. Teman tadi mau mengambil uang di teller. Mungkin karena sudah jam 15.40, mbak teller sudah capek dan stress, didukung oleh penampilan teman tadi yang rada-rada tidak meyakinkan. Mbak teller dengan tanpa senyum plus ketus bilang, "mana KTP-nya?". Teman tadi langsung menyodorkan KTP yang bertuliskan Fulan, SPt.

"Ditunggu sebentar ya pak" SMILE….. "Terimakasih"…….. SMILE

Lho tadi disimpan dimana sapaan dan senyumannya!



Banyak kasus lain yang membuktikan bahwa mencantumkan gelar akademik pada kartu identitas (KTP/SIM) ada manfaatnya.

NB: Kasus II jangan ditiru ya!!! PISSSSSSS MEN.



"Don’t luk de buk jas prom de kaver" Tukul

Wah yang ini cerita seru. Empat sekawan yang hobi bilyard sedang kongkow di sebuah rumah bilyard terbesar di Tuban. Empat sekawan tadi kebetulan memakai kostum "sponsor". Ada yang pakai kaos tipis transparan MILAN keramik (Itu tuh kaos bonus pembelian keramik MILAN), ada yang pakai kaos PDI-P. Satunya lagi pakai kaos KKN (Kuliah Kerja Nyata). Lha kok yang satunya lagi pakai kaos SEPEDA SANTAI HUT SEMEN GRESIK. Wah penuh sponsor deh!!!

Menginjak koin ke-15, mbak score girl datang menghampiri dan berkata "Mas wis akeh lho, mosok nambah maneh" hehehehe gak percaya dengan tampang sang empat sekawan ini rupanya.

Salah seorang dari empat sekawan tersinggung dan langsung mengeluarkan isi saku celananya, dompet, HP, MP3player, USB Flash disk, kunci motor…..

Sama seperti yang pernah saya alami beberapa waktu yang lalu di Bandung. Waktu itu saya melanggar Lalu Lintas dan memang saya tidak tahu. Kebiasaan setiap sore pulang dari kantor saya lewat sana, dan pada hari minggu siang saya lewat sana juga dan ternyata saya tidak melihat ada aturan kalau minggu siang arah ke jalan tersebut ditutup. Akhirnya pas di perempatan saya distop seorang polisi dan dibawa ke pos dia. Saya ditanya kesalahan saya, dan saya jawab ga tau. Akhirnya dia jelaskan kesalahan saya. Dia minta STNK dan SIM. Saya terus terang mengaku bersalah walau saya berargument tidak melihat larangan. Akhirnya dia bertanya "mau diselesaikan di mana?" saya jawab "ya sudah pa tilang saja", dia nanya lagi "iya diselesaikannya mau di mana?", saya jawab lagi "ya di tilang dan diselesaikan di kepolisian Bandung ka Pak?". Karena jawaban saya ga nyambung dan saya ngerti kalau dia pingin diselesaikan di pos itu seketika itu juga, padahal dia dah siap dengan ballpoint dan struct tilang warna merahnya. Akhirnya dia tanya "memang mau ke mana lewat sini?" saya bilang "mau ke antapani", trus dia tanya "dulu kuliah di mana?" saya jawab "saya kuliah di unpad", terus tanya lagi "kerja di mana?", saya jawab "PNS peneliti", lalu dia bilang "ya udah lain kali jangan melanggar!", wahh senangnya…..sambil berlalu dan mengucapkan terimakasih saya berpikir kok polisinya berubah pikiran setelah tahu riwayat pendidikan dan pekerjaan saya…Aneh


Slamet Widodo, seorang warga negara Republik Indonesia. Sangat mencintai tanah airnya, Merdeka!
http://www.slametwidodo.com/2007/03/22/pencantuman-gelar-akademik-dan-%E2%80%9Cdon%E2%80%99t-luk-de-buk-jas-prom-de-kaver%E2%80%9D-ala-tukul/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:26

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[7]



KUTIPAN ARTIKEL :

Ribut Gelar Akademik

Hari-hari ini, Kompasiana sedang sibuk meributkan keabsahan gelar akademik seorang kompasianer kondang, seorang dokter di Purwokerto, yang bila gelarnya ditulis semua akan menjadi cukup panjang: Dr.dr. SpB.Onk, FICS, Ph.D, M.Kes. M.Si.

Seorang kompasianer yang sedang menuntut ilmu di Selandia Baru, yang tertarik dengan gelar yang berderet-deret itu mencoba mencari informasi lebih lanjut tentang Sang Dokter. Sayang, pencariannya tampaknya berbuah kekecewaan. Meski ia menemukan banyak nama Sang Dokter di internet, namun hampir seluruhnya hanya nyantol di situs-situs web yang dikategorikannya tak berkualitas. Keanehan ini juga diamini beberapa kompasianer lain, yang berpendapat bahwa sebagai pemegang gelar Ph.D dari universitas bergengsi di Australia, seharusnyalah nama Sang Dokter gampang ditemukan di jurnal-jurnal berkualitas. Seorang kompasianer lain malah rela berpayah-payah mengirim email mengkonfirmasikan kebenaran rekam jejak studi ke perpustakaan almamater Sang Dokter di Negeri Kanguru tersebut.

Meski para kompasianer yang meragukan keabsahan gelar Sang Dokter mengajukan banyak alasan, namun rasa penasaran terhadap (gelar) Sang Dokter barangkali juga dipicu (di antaranya) oleh pencantuman gelar Sang Dokter di depan namanya dalam tulisan-tulisannya di Kompasiana. Meski mungkin banyak kompasianer yang juga telah meraih gelar doktor, namun hanya Sang Dokter inilah yang menuliskan gelarnya.

. . .

Dalam tulisannya, Kusmayanto Kadiman mengeluhkan betapa gelar akademis telah menjadi neo feodalisme di masyarakat kita. Di tengah masyarakat yang masih mendewa-dewakan gelar akademis, embel-embel gelar memang acapkali dianggap lebih penting dibandingkan kapabilitas. Jadilah, tak jarang kita temui dukun patah tulang atau paranormal mempromosikan diri dengan papan reklame di pinggir jalan dengan mencantumkan gelar Dr (doktor, bukan dokter) di depan namanya.

Guna menumpas neo feodalisme itu, Kusmayanto bahkan mengajukan slogan : Ilmu Yes, Gelar No. Ia menyarankan agar gelar hanya dituliskan di ijazah dan biodata saja. Sesunggunyalah, sepanjang gelar tersebut dipakai dengan semestinya dan pada tempatnya, penggunaannya tidak perlu menjadi masalah, bahkan dibutuhkan.. Seorang dokter perlu mencantumkan gelar dan spesialisasinya di rumah sakit atau tempat praktik agar pasien tahu dan yakin bahwa orang yang menanganinya memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dan memadai untuk menangani keluhan penyakitnya (di luar negeri, para dokter malah lazim memajang salinan ijazahnya di tempat praktik). Seorang akuntan perlu mencantumkan gelarnya untuk memberikan kepastian ketrampilan dan kualifikasinya melakukan audit atau atestasi. Seorang pengacara perlu mencantumkan gelar advokat untuk menunjukkan kecakapannya beracara di pengadilan. Akan tetapi, seorang pemasar asuransi mencantumkan gelar sarjana ilmu politik, atau seorang satpam mencantumkan gelarnya sebagai sarjana ekonomi, jelas-jelas tidak perlu dan salah tempat. Kompetensi yang tersirat dari gelar yang dia tuliskan sama sekali tak relevan dengan pekerjaan yang digelutinya.

Kala berlibur di tanah air dua tahun lampau, saya berkesempatan mengikuti sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh FE UI. Kusmayanto Kadiman, kala itu Menteri Negara Riset dan Teknologi, mengomentari name plate pembicara di depannya yang bertuliskan: Prof. Dr. Kusmayanto Kadiman. "Saya belum profesor., jadi mestinya ini tidak ada," katanya sambil menunjuk tulisan "Prof". Ia pun melanjutkan sambil menunjuk tulisan doktor, "Saya juga tidak butuh ini. Siapa yang mau, silakan ambil."

Kusmayanto jelas sadar bahwa kapabilitas dan kinerja dia sebagai anggota kabinet sama sekali tidak berhubungan dengan gelar doktornya. Gelar itu mungkin perlu dan relevan kala ia menjabat rektor ITB, sebuah lembaga pendidikan tinggi, tetapi sama sekali tidak penting pun kurang relevan kala ia menjabat menteri. Dengan semangat yang sama, Boediono semestinyalah tidak perlu mencantumkan jabatan (bukan gelar) profesornya bila ia sedang menjalankan tugas negara sebagai wakil presiden, karena UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas dan tegas menyebutkan bahwa profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Dengan semangat yang sama pula, tepatlah bila memanggil Profesor kepada Pak Nur Thahjadi hanya saat berjumpa di kampus UPSI saja. Di Kompasiana, cukuplah kita sapa beliau dengan Pak Nur atau Pak Cik saja…



Ali Mutasowifin
http://edukasi.kompasiana.com/2009/11/20/ribut-gelar-akademik/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:32

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[8]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik — Neo Feodalisme

Budayawan besar kita, Umar Kayam dalam tulisannya mengangkat serta mengupas isu muncul dan maraknya neo feodalisme di tanah air dalam sebuah seminar dan diskusi Seri Dialog Kebudayaan II yang diselenggarakan oleh LSAF di tahun 1997 di Gedung YTKI, Jakarta. Lebih lanjut dikatakannya bahwa walau semangat egaliterisme dan sistem kekuasaan demokratis sudah disepakati sejak Proklamasi Kemerdekaan dan juga menjadi spirit UUD-1945 namun fenomena feodalisme masih juga tidak kunjung luntur dari keseharian masyarakat kita. Dalam tulisan tersebut ditepisnya tudingan bahwa feodalisme itu warisan dari penjajahan ratusan tahun. Sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan, feodalisme sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Feodalisme yang kita anut itu serupa dengan tatanan sosial masyarakat Eropah yang menggunakan istilah feudalism (bahasa Inggris) atau féodalisme (bahasa Perancis) yang sama-sama meminjam kata bahasa Latin, feodum. Feodalisme di Eropah menimbulkan penderitaan rakyat melalui penindasan, upeti dan kutipan seperti pajak yang memberatkan, dan hanya menguntungkan segelintir penguasa, kaum berstatus sosial ningrat atau berdarah biru dan elit politik. Kalr Marx dalam analisis politiknya sampai juga pada tesa bahwa feodalisme adalah bagian dari sistem ekonomi yang memancing terbitnya kapitalisme. Feodalisme ini yang kemudian menjadi pemicu utama dari perjuangan kelahiran kembali Eropah yang kemudian dalam sejarah dicatat sebagai renaissance. Sekolah Sebagai Neo Feodalisme Kekarutan sistem pendidikan nasional telah menjadi perhatian, menuai kritik sampai dijadikan peluru politik dalam tatanan sosiopolitik ditanah air. Ketetapan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 17 Juli 2007 untuk memenangkan gugatan atas pemenuhan amanah UUD-45 yaitu alokasi 20% belanja negara untuk pendidikan masih jauh panggang dari api dalam upaya penuntasan masalah dan tantangan pendidikan. Diskusi yang digelar Kompas pada pertengahan tahun 2009 seputar sistem pendidikan nasional nyaris mengerucut pada kesimpulan bahwa telah terjadi pengerdilan dari makna pendidikan menuju sistem sekolah yang mengutamakan pembangunan keterampilan ketimbang pembentukan nilai-nilai luhur pendidikan seperti yang diperjuangkan tokoh pendidikan Ki Hadjar Dewantara yaitu melalui pendirian perguruan Tamansiwa. Scholarship lebih dipandang sebagai tersedianya subsidi pendidikan atau beasiswa ketimbang upaya menjadi orang terdidik dengan nilai luhur penuh rasa ingin tahu dan santun, being a scholar. Kritik pada tatanan dunia pendidikan tidak hanya terjadi sekarang dan terjadi di tanah air saja, artikel Gramsci on Schooling and Education yang mengulas pemikiran Antonio Gramsci, 1891-1937 dan Education in Dialogue oleh John Schostak, 2005 juga menyampaikan kritik pedas pada sistem pendidikan yang mengarah pada perangkap sistem sekolah. Singkat kata, dikumandangkan perjuangan

. . .

Kembalikan ke Pendidikan, jangan terperangkap pada Sekolah ! Fenomena yang kita alami ditanah air banyak keserupaannya dengan yang terjadi di mancanegara. Menjadi penguasa, masuk sebagai elit politik dan memiliki status sosial ningrat menjadi mitos sebagai jalan pintas mencapai tujuan semu. Hanya segelintir saja yang mampu mencapai dan masuk ke habitat elitis tersebut. Berdarah merah dan kaum kebanyakan adalah realitas. Namun segelintir masa pantang menyerah, mencari macam-macam cara dan percaya bahwa masuk ke sekolah dan lulus dengan gelar akademik dipandang setara dengan status sosial bergensi yang dicita-citakan. Banyak kita dengar, baca dan lihat gejala ini baik dalam dunia legal-formal sampai gurau kedai kopi dan warung jamu. Begitu banyak kasus memalukan dari tudingan dan pembuktian ijazah dan gelar asli tapi palsu (aspal) kita tengarai, baik dalam proses pemilihan pimpinan pemerintahan maupun wakil rakyat. Bukan hanya birokrat dan wakil rakyat saja yang berburu gelar. Penyakit ini menular pula pada pengusaha. Kekuatan uang dijadikan sebagai daya tawar memperoleh gelar akademik langsung memberli ijazah dan gelar atau melalui gelar kehormatan seperti honoris causa. Terhormatlah mereka yang dengan tulus membantu pertumbuhan dan penyempurnaan dunia pendidikan tanpa tergiur dengan iming-iming gelar akademik. Idem ditto dengan tokoh masyarakat, tetua sampai ninik mamak, tentara dan polisi, bahkan ada juga kasus segelintir tokoh agama membanggakan gelar akademik yang disandangnya, khilaf bahwa ketokohannya dalam penguasaan ilmu agama tidak kalah derajatnya dengan gelar akademik.

Nafsu menyandang gelar akademik ini bak madu yang yang menjadi atraksi bagi semut-semut yaitu bermuculannya sekolah-sekolah yang pengobral gelar. Menambah panjang penulisan nama dengan berbagai gelar akademik diawal maupun bagian akhir menjadi fenomena neo feodalisme. Sejatinya, nama adalah anugerah yang mengandung doa dari orang tua pada buah hati mereka.



Katakan Tidak Pada Gelar Akademik

Jika kita tilik dalam sistem sekolah, gelar akademik itu tidak lain semacam penjelasan bahwa sang penyandang gelar akademik telah tuntas menamatkan sekolahnya. Sebuah contoh gelar akademik adalah doctorandus (drs) yang menjelaskan bahwa sang penyandang gelar adalah kandidat doctor. Walau dalam canda tapi penuh makna, drs ini dalam bahasa Jawa dibelokkan menjadi dereng rampung sinau atau belum selesai belajar karena sesuai statusnya yang bersangkutan akan melanjutkan sekolah ke strata doktor. Contoh lain adalah insinyur (ir) atau ingeniuer dalam bahasa Belanda yang menjelaskan jenis keterampilan teknis sang penyandang gelar. Secara umum, gelar akademik ini memberi penjelasan akan jenis keterampilan yang dibangun selama berada di sekolah. Gelar akademik cocok untuk sistem sekolah. Jika kembali pada hakikat pendidikan yang tujuannya menjadi orang terdidik, being a scholar maka penganugerahan gelar akademik tidak lagi tepat. Dorongan untuk melakukan transformasi seperti serangan Antonio Gramsci pada pemerintah Itali agar persekolahan (schooling) kembali menjadi pendidikan (education) tentu akan sekaligus pamungkas dalam menumpas fenomena pembodohan berwujud perburuan gelar akademik. Namun ini bukan semudah membalik telapak tangan, ini sebuah perjuangan panjang yang fundamental, sistemik dan struktural. Menumpas neo feodalisme ini setara dengan upaya melakukan perubahan tatanan sosial (sociocultural change). No quick fix ! Keputusan MK adalah modal awal dari transformasi tatanan pendidikan nasional. Dari perspektif pendidikan, ketetapan MK ini tidak kalah nilainya dengan semangat yang digelorakan UUD-45 dalam memposisikan pendidikan sebagai sentra kehidupan bernegara. Jangan duduk-diam, mari luluh-lantakkan neo feodalisme berwujud gelar akademik. Mari gulirkan gerakan moral Ilmu Yes, Gelar No ! Dan, cukup tuliskan gelar akademik di ijazah dan biodata saja.



Kusmayanto Kadiman
http://sosbud.kompasiana.com/2009/10/16/gelar-akademik-%E2%80%93-neo-feodalisme/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:37

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[9]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gak Pake Gelar...

Bismillahirrahmanirrahim

Ternyata Menristek Kusmayanto Kadiman enggan pakai gelar... Wah hebat pak. Karena saya yakin Pak Menteri ini punya sederetan gelar akademik, secara beliau kan mantan Rektor ITB.

Katakan 'tidak' pada gelar akademik dan 'ya' pada kemampuan pengetahuan. Saya lebih senang dikatakan 'bapak itu pintar, omongnya seperti doktor' ketimbang 'doktor kok omongnya kayak gitu'.

Ungkapan beliau di Kompas, 14 Maret 2008 ini merupakan proyeksi dari keprihatinannya dengan banyaknya kasus ijazah palsu atau sekolah palsu yang menawarkan gelar tanpa proses pendidikan.

Saya sepakat banget nih dengan langkah Pak Menteri.

Di Negara Bangsa ini orang-orang masih haus akan puja puji, sehingga gelar sangat dipandang. Bahkan tidak hanya gelar akademik. Proses ibadah yang seharusnya urusan habluminallah pun dikasih gelar. Rasanya, selepas pulang naik haji kurang afdhol kalau tidak diikuti embel-embel Haji atau Hajjah di depan nama. Lucunya, gelar ini hanya marak di Indonesia, Malaysia, dan Brunei kali ya... Kalau kita ingin mengikuti sunnah, Rasulullah Muhammad SAW gak pernah namanya ditambah embel-embel Haji Muhammad.

. . .

http://unimolly.multiply.com/journal/item/85/Gak_Pake_Gelar. . . .
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:43

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[10]



KUTIPAN ARTIKEL :

Manusia Tanpa Gelar


Ketika menjadi narasumber pada satu semiloka, moderator menanyakan apa gelar akademis saya. Karena dalam formulir biografi, saya hanya mencantumkan nama tanpa mencantumkan gelar akademis apapun. Saya menjawab bahwa tak perlu dicantumkan embel-embel gelar. Cukup nama saja. Malah saat memulai berbicara di depan peserta semiloka, saya tanggapi pertanyaan moderator tadi dengan candaan. Apakah jika gelar saya cantumkan akan menambah honor sebagai pembicara. Spontan pertanyaan itu mengundang tawa peserta semiloka.

Sebenarnya saya memaklumi jika moderator tadi menanyakan gelar. Karena pembicara sebelumnya mempunyai gelar akademis di depan dan belakang namanya. Cukup panjang malah. Dan dilihat dari peserta semiloka sebagaian besar memang mempunyai gelar akademis di depan dan belakang namanya. Bahkan banyak pula pejabat daerah dengan gelar akademis. Berbeda dengan pembicaranya yang tanpa gelar. Njomplang banget!

Ini membuat saya berpikir. Apakah manusia tanpa gelar akademis seperti saya ini tak layak dan pantas (fit and propher) berbicara dalam suatu forum seminar misalnya. Atau apakah pembicara seminar harus manusia dengan berderet gelar akademis. Apakah manusia seperti ini pasti mempunyai kemampuan sebagaimana ditunjukan dengan aneka gelar akademis itu. Tapi pikiran itu tak mengurangi kepercayaan diri, saya tetap saja berbicara enteng di depan para manusia bergelar itu. Jika mereka mau mendengarkan, itu tentu yang saya harapkan. Tetapi jika mereka tak mau mendengarkan dan menganggap remeh, itu hak mereka. Setelah presentasi, ternyata saya bertubi-tubi dihujani pertanyaan. Berarti manusia bergelar itu menganggap apa yang saya sampaikan itu penting. Atau barangkali mereka tidak mengerti apa yang disampaikan manusia tanpa gelar ini. Walah!

Kembali lagi pada pokok masalah gelar akademis. Saya pernah bertanya kepada seorang pejabat di Kantor MENPAN, mengapa dia tidak mencantumkan gelar akademisnya. Dengan enteng dia menjawab bahwa dia akan merasa malu jika dianggap orang ternyata kemampuannya tidak seperti gelar yang dicantumkan. Lagi pula dia itu pejabat publik bukan akademisi. Lebih baik tanpa gelar akademis tetapi fit and propher dibandingkan gelar akademis berderet dengan kemampuan rata-rata. Idealnya memang kemampuan sebanding dengan gelar akademisnya.

Bagi saya, pencantuman gelar akademis itu adalah hak. Sehingga pemilik gelar tersebut bebas saja menggunakan atau tidak hak tersebut. Maka ketika gelar akademis itu tidak dicantum disetiap bubuhan namanya, tentu tidak mengurangi kelayakan, kepantasan dan kompetensi seseorang. Saya setuju dengan pejabat Menpan tadi bahwa untuk pejabat publik lebih elegan jika tidak mencantumkan gelar akademisnya. Terasa lebih egaliter. Berbeda dengan yang berlaku di dunia pendidikan, barangkali gelar akademis itu masih perlu. Tetapi saya tetap berpendapat, lebih elegan dan egaliter jika gelar, apapun jenis gelar, tidak dicantumkan di depan dan belakang nama.

Adalah manusiawi ada rasa bangga memiliki sederet gelar. Baik gelar keturunan, akademis, kepangkatan dan aneka gelar lainnya. Kadang pula beberapa profesi itu sebagai “bahan jualan”. Semakin panjang gelarnya maka dikesankan semakin cerdas dan bonafit pemiliknya. Padahal itu tidak selalu sama sebangun antara gelar dan kemampuan. Malah kadang terasa aneh, karena aneka gelar yang dicantumkan di depan dan belakang nama itu campur aduk dan terasa tidak nyambung. Lebih panjang pula dengan nama aslinya. Misalnya saja Dr. Drs. Opisboi, SE, SH, MM, MSI. Duh, maksa banget nulisnya!

Saya jadi teringat dengan salah satu pejabat tinggi di Departemen yang sangat mengagungkan gelar dan keprofesian. Dalam satu forum, pembaca acara membacakan lengkap nama gelar, jabatan dan kepangkatannya sebelum dia menyampaikan sambutan pembukaan. Namun rupanya sang pejabat tinggi tersebut tidak berkenan. Dia katakan bahwa tak perlu gelar dan kepangkatan itu, cukup nama saja. Itu sudah cukup. Saya salut, ternyata di sebuah departemen kementerian yang didalamnya sangat mengelukan gelar, pangkat, jabatan dan profesi, ternyata ada juga pejabat tinggi yang cukup disebutkan namanya saja. Padahal dia mempunyai gelar akademis dan keprofesiannya sangat bergengsi, serta mempunyai pangkat dan jabatan yang sangat tinggi.

Ini hanya pendapat manusia tanpa gelar. Bagi manusia bergelar, boleh saja berbeda pendapat.



Sosialita
http://anjari.blogdetik.com/2009/04/29/manusia-tanpa-gelar/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 06:58

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[11]



KUTIPAN ARTIKEL :

Cara Cepat Dapat Gelar

Seorang kawan di sebuah pulau yang makmur berkirim sms kepada saya. “Ini bisnis,” katanya. Intinya, ada beberapa pejabat di pulau itu ingin melanjutkan S2 dengan model by research, hanya mengerjakan tesis. Tapi beliau-beliau super sibuk, sehingga mencari orang yang mau dan mampu mengerjakannya dengan imbalan rupiah tentu saja. “Kalau Abang mau, nanti saya hubungkan,” tulis sang kawan. Tentu saja kawan itu salah alamat. Kontan saja saya balas sms-nya bertubi-tubi, mengingatkan bahwa itulah kejahatan intelektual sebenarnya. Orang koq ingin dapat gelar dengan cara pintas.


Beberapa waktu kemudian, saya menguji skripsi seorang calon sarjana. Tulisan dari hasil penelitian itu standar-standar saja, seperti kebanyakan skripsi mahasiswa yang pernah saya temui. Hati agak kurang nyaman ketika mahasiswa itu mempresentasikan karyanya di depan kami, saya sebagai penelaah, dan 2 orang dosen pembimbing. Ketika giliran saya menyampaikan pertanyaan, saya bertanya singkat saja : ”Apakah skripsi ini anda buat sendiri ?”. Aneh bin ajaib, si mahasiswa menjawab dengan sangat polos : ”Nggak Pak !”. Hehe. Maka, meluncurlah cerita yang sangat jujur, bahwa ia merasa sudah mentok, pernah patah hati kemudian cuti kuliah beberapa semester. Sementara orang tua tidak tahu, tapi terus mengultimatum, ”kapan kamu wisuda? Ini semester terakhir lho ! setelah ini nggak ada kiriman lagi !”. Maka, jasa pembuat skripsi yang iklannya ada di koran-koran dengan label konsultasi dan pengolahan data, menjadi pilihan terakhirnya. ”Saya bingung Pak, tapi saya ingin lulus, jadi sarjana, menyenangkan orang tua,” katanya. Dosen pembimbingnya pun kaget campur geram. Mahasiswa ini memang tergolong bermasalah sejak awal. Belasan semester sudah dia habiskan di kampus. Tapi, dosen pembimbingnya tidak menyangka kalau skripsinya dibuatkan orang, karena waktu konsultasi biasa-biasa saja. Singkat cerita, sang mahasiswa dinyatakan tidak lulus, harus mengulang penelitian dari awal, dengan catatan ”benar-benar bikin sendiri!”. ”Sejelek apapun, tapi karya sendiri, itu lebih berharga, daripada menipu diri sendiri dan orang lain,” begitu nasihat dosen pembimbing. Melihat kepala mahasiswa tertunduk lunglai, saya pun mencoba memberi semangat bahwa dia bisa, dia hebat, asal jangan mengerdilkan jiwa. Dalam hati, lagi-lagi saya heran, ada orang ingin dapat gelar dengan cara pintas.

. . .

Lantas, apa sebenarnya makna gelar? Bukan hanya gelar akademis, gelar apa saja ! Sekedar hiasan, status sosial, alat pemasaran, punya konsekuensi ekonomis, atau semacam sistem tanda yang menjamin bahwa si pemilik bukan orang main-main. Repotnya bila orang mati-matian mengejar gelar, bagaimanapun caranya, atau malah menggelari diri sendiri, padahal ketika disandingkan dengan nama, gelar itu gak matching gitu loh...Ini yang berat. Pelajaran paling indah telah tertoreh pada sejarah nabi kita yang Agung, Muhammad SAW. Di zaman itu orang juga biasa memberi gelar. Tapi gelar itu diberi karena pembuktian di masyarakat, bukan mengarang sendiri, apalagi membeli. Rasululloh SAW diberi gelar Al Amin, karena beliau memang sangat bisa dipercaya. Abu Bakar digelari Ash Shiddiq karena selalu benar, membenarkan dan dibenarkan. Umar bin Khattab bergelar Al Faruq karena sosoknya yang tegar, tegas, keras, tak kenal takut. Demikian juga dengan ’Utsman bin Affan dihadiahi gelar Dzun Nurain, si pemalu yang berakhlaq mulia, Khalid bin Walid punya gelar Saifullah, Pedang Allah, dan seterusnya. Semua punya gelar, tapi mereka memperolehnya dengan pembuktian yang mendalam, bukan sekedar simbol tanpa makna.

Ngomong-ngomong tentang gelar, saya jadi malu sendiri. Ketika diundang untuk sharing dalam sebuah workshop komunikasi dan pendidikan di Ngawi bulan Juli lalu, saya kaget dan geli ketika di backdrop acara, selain nama acara dan penyelenggara, terpampang besar-besar nama saya dengan embel-embel gelar yang bikin seram. Dr,H,M.Si. Waduh. Saya merasa nggak nyaman dan langsung protes sama ketua panitia. ”Sampeyan kan tahu, saya masih sekolah, belum Dr, gimana nih..?” Lagipula, kalau nggak pake gelar-gelaran seperti itu gimana sih..Apa omongan kita nggak dipercaya orang, kalau nggak pake gelar yang berderet-deret. Jadi beban malah, gelar macam-macam, ilmu nggak ada. ”Tenang aja Pak, itu do’a dari kami, jadi jangan diralat,” katanya santai. Nah..!



Subhan Afifi
http://www.subhanafifi.com/2009/08/gelar.html
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:04

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[12]



KUTIPAN ARTIKEL :

KASUS GELAR

BSc Anggota Dewan Itu Ternyata Bukan Gelar Akademik

KEDIRI, TRIBUN - Gelar BSc yang disandang Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kediri, Amrianto, diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polda Jatim. Gelar BSc-nya kini menjadi bahan pembicaraan, dan diplesetkan menjadi 'Bekas Sopir Camat'.

"Saya diminta hadir di Polda Jatim untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan gelar akademik," aku Amrianto saat ditemui di kantor DPD Golkar, Selasa (13/4/10).

Amrianto menjelaskan tulisan BSc pada akhir namanya tidak lebih dari sebuah panggilan saja. Sebutan BSc itu ia cantumkan setelah menikah pada tahun 1986 silam.

"BSc itu bukan gelar akademik. Bagi saya pribadi, tulisan BSc pada akhir nama itu tidak lebih dari panggilan akrab saja. Namun, saya tidak akan menyebutkan kepanjangannya. Seperti kemarin, ada yang bilang `Bekas Sopir Camat (BSc)', itu boleh-boleh saja," ujar Amrianto, warga Desa Petok, Kecamatan Mojo.

Amrianto membantah dirinya dituduh mencantumkan gelar itu pada saat pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kediri tiga bulan yang lalu. Pasalnya, ia tidak melampirkan ijazah dari gelar BSc itu dalam persyaratan.

"Saat itu saya hanya melampirkan ijazah Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang saja. Kalau sekarang, SGMP ini setara dengan D1," imbuh Amrianto.

Berdalih harus memimpin rapat di Komisi B, Amrianto memilih tidak hadir alias mangkir dari panggilan Polda. Meski begitu, dia mengaku telah mewakilkan pengacaranya dari Surabaya untuk datang ke Polda. Amrianto menegaskan bahwa pemanggilan dirinya itu sebagai warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, bukan anggota dewan.

Dalam panggilan Polda tersebut, Amrianto diminta bertemu Kompol Wahyu Win. Ia diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003.

BSc adalah sebuah gelar akademik yang biasa diperoleh dari luar negeri. Menyelesaikan program bachelor di universitas riset membutuhkan waktu tiga tahun penuh. Lulusannya akan memperoleh gelar Bachelor of Arts atau Bachelor of Science (BA/BSc), tergantung dari disiplin ilmu.

Sementara di universitas ilmu terapan membutuhkan masa studi selama empat tahun penuh. Namun di Indonesia belakangan gelar BSc setara dengan sarjana muda. Amrianto mengaku mengetahui orang-orang yang melaporkan dirinya ke Polda.

"Inilah warna dan dinamika politik. Saya tahu siapa pelapornya," tandas Amrianto.

Dia menyebut pelapornya adalah Aziz Purwo Atmojo (mantan Ketua Pengurus Kecamatan Ringinrejo), Sunaryo (mantan PK Tarokan) serta Maryoto (Dewan Pertimbangan Golkar). Saat Maryoto dikonfirmasi, dirinya mengaku bukan pelapor tapi sebagai saksi kunci.

"Amri menggunakan gelar BSc tanpa disertai ijazah. Ada bukti-buktinya. Setiap surat undangan menyertakan gelar itu. Begitu juga saat persyaratan caleg dan pencalonan sebagai Ketua DPD," kata Maryoto.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarko, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ijazah palsu Amrianto mengaku tidak tahu masalah tersebut. Agus juga mengaku lupa apakah saat pencalonan caleg selama tiga periode, Amrianto melengkapi berkas ijazah BSc atau tidak.

"Saya tidak mengeceknya karena begitu banyaknya," kata Agus.

Dugaan ijazah palsu yang digunakan Amrianto terungkap saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DPD II Kabupaten Kediri sekitar 3 bulan lalu. Karena pada saat verifikasi berkas pencalonan hingga menjadikannya terpilih menjadi ketua, dia hanya bisa menunjukkan sertifikat Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang.



http://www.tribunnews.com
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:07

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[13]



KUTIPAN ARTIKEL :

KASUS GELAR

Gelar Akademik 'Sarjana Hukum' Palar Nainggolan Memalukan
KPUD Sumut Diminta Surati Kopertis



Penggunaan gelar akademik oleh Palar Nainggolan, Caleg DPRDSU dari Partai Demokrat (PD) yang hanya memiliki surat keterangan pengganti ijazah sarjana lokal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ikwaluddin Simatupang SH, M.Hum, Ketua Panwaslu Sumut meminta KPUD Sumut segera menyurati Dirjen Dikti atau Kopertis Wilayah I NAD-Sumut.

"Kalau muncul keraguan terhadap status ijazah sarjana lokal yang digunakan Palar Nainggolan, harusnya KPUD Sumut meminta klarifikasi dari lembaga berkompeten, Dikti dan atau Kopertis," kata Ikwaluddin Simatupang kepada wartawan, Selasa (18/11), di Medan.

Menurut dia, langkah untuk menyurati Dikti atau Kopertis oleh KPUD Sumut belum terlambat demi menghilangkan keraguan publik terhadap keberadaan Caleg yang akan dipilih rakyat pada Pemilu legistatif April 2009 mendatang. "Jika KPUD Sumut tak melakukannya, itu satu kesalahan besar," tegasnya.

Terkait pendapat Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution yang menyebutkan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata cara pencalegan, tidak ada merinci larangan seseorang Caleg berijazah sarjana lokal, menurut Simatupang pihak KPUD Sumut dalam memahami Undang-Undang tidak boleh parsial, sehingga muncul anggapan masyarakat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) seperti ada yang ditutup-tutupi pihak KPUD Sumut.


MEMALUKAN

Penggunaan gelar akademik ‘Sarjana Hukum' oleh Palar Nainggolan dikenal sebagai Ketua PD di Sumatera Utara itu dinilai sebagai sikap memalukan. "Kalau memang belum lulus ujian negara S-1 kenapa harus memakai gelar akademik," kata salah seorang mantan aktifis PD, Marwan Azhari Harahap S.Ag kepada wartawan, Selasa (18/11), di Medan.

Menurut Ketua Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini, sebagai tokoh politik, Palar Nainggolan tak seharusnya mendaftarkan diri sebagai Caleg menggunakan ijazah S-1. "Toh juga untuk Caleg DPRD propinsi Undang-Undang memperbolehkan menggunakan ijazah SLTA sederajat.

Namun barangkali bagi seseorang akan merasa lebih intelektual dan bermarwah di mata masyarakat dengan memakai gelar S-1," katanya seraya menyebutkan yang dilakukan Palar Nainggolan itu dapat merusak kredibilitas dan menyinggung perasaan kaum intelektual akademis yang benar-benar mengikuti tahapan-tahapan pendidikan untuk menjadi seorang sarjana.

Terlebih, kata Marwan, Parpol tempat bernaungnya Palar Nainggolan adalah diayomi senior Parpol sekaliber Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Jika memang belum layak menggunakan gelar akademik, kenapa harus malu.," katanya.


DI LUAR WEWENANG

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution menjawab wartawan, Senin (17/11), mengakui Palar Nainggolan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari UPMI bahwa dia berijazah sarjana lokal dan dipergunakan sebagai persyaratan pendaftaran Caleg.

"KPUD Sumut telah meminta klarifikasi kepada Rektor UPMI dan kepada Partai Demokrat, hasilnya pencalonan Palar Nainggolan sudah tidak ada masalah," belanya.

Irham Buana punya alasan, bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata cara pencalegan, tidak ada merinci larangan seseorang Caleg berijazah sarjana lokal. "Jadi itu tidak ada masalah, dan tentang penggunaan gelar itu oleh Palar Nainggolan di luar kewenangan KPUD," jelasnya.

Dikatakan, Palar Nainggolan dalam berkas pendaftarannya sebagai Caleg mengajukan ijazah SMAN I Medan, Sarjana Muda Hukum dari USU dan sarjana Lokal Fakultas Hukum UPMI. ***



nangin, medan
http://www.inimedanbung.com/node/882
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:12

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[14]



KUTIPAN ARTIKEL :

Masyarakat Indonesia Gila Gelar Akademik

Depok, Kompas - Universitas Indonesia (UI) merasa risau dengan semakin maraknya praktik jual beli gelar akademik di tengah masyarakat, yang tentu saja kian mencoreng sistem pendidikan Indonesia. Namun, di balik jual beli itu ada hal yang perlu dikritisi, yaitu kesadaran dari lembaga yang menawari gelar bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat gila gelar.Keprihatinan itu disampai-kan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Prof Dr Martani Huseini MBA, guru besar ilmu politik UI Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin, dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik UI Dr Chusnul Mar'iyah dalam konferensi pers usai pelantikan doktor bagi mantan Menteri Tenaga Kerja Dr Cosmas Batubara di UI Depok, Kamis (22/08).

Martani secara khusus menyorot perilaku para pejabat dan birokrat yang sering mencari gelar-gelar instan tersebut. Oleh karena itu, UI menyampaikan pesan moral agar masyarakat yang ingin menyandang gelar doktor harus melalui jalur yang resmi agar kriteria kualitas dapat dipertahankan. "Percuma saja menyandang gelar jika tidak menguasai ilmunya," ujar Martani.

Saat ini, kata Nazaruddin menambahkan, banyak universitas yang menawarkan gelar-gelar cepat dengan harga bervariasi. Lebih parah lagi, banyak juga masyarakat-terutama kalangan mampu dan birokrat-yang tertarik dengan tawaran semacam itu. Oleh karena itu, Nazaruddin menyatakan rasa kagumnya jika ada mantan birokrat yang mau bekerja keras untuk memperoleh gelar.


Dua sistem

Untuk bisa keluar dari mata rantai jual beli gelar ini, Martani mengusulkan dua sistem penamaan gelar akademik yang disandang seseorang. Pertama, menggunakan cara yang biasa dipakai di Inggris dan Australia, yaitu nama ditulis dengan gelar lengkap disertai dari mana asal gelar itu diperoleh. Dengan cara ini, orang-orang yang memakai gelar instan dari lembaga yang tidak punya reputasi akan malu mencantumkannya.

Cara kedua, penulisan nama tidak disertai dengan penyebutan gelar agar semua orang merasa sama, sehingga masyarakat tidak terlalu gila gelar. "Jadi, nanti di kartu nama, misalnya, hanya ditulis nama saja tanpa embel-embel gelar," kata Martani.

Dengan dua usulan itu, Martani berharap praktik jual beli gelar akademik bisa diperangi secara efektif. Dengan demikian capaian masyarakat dalam kuliah bukanlah mencari gelar, namun hanya semata-mata mencari ilmu. 7410

Menyikapi sistem informasi yang diterapkan sejumlah perguruan tinggi yang kian gencar menawarkan berbagai program studinya, UI juga menempuh jalur serupa. Langkah semacam ini dinilai penting bukan saja karena pada dasarnya perguruan tinggi itu diumpamakan sebagai penjual jasa, tetapi sekaligus untuk mengurangi ruang gerak lembaga-lembaga yang hanya tergerak mengikuti program itu," kata Chusnul menambahkan.



Sanksi pidana

Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Reformasi Muhammadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengatur sanksi pidana terhadap pelaku jual beli gelar. Sanksinya adalah Rp 1 milyar dan hukuman badan satu tahun penjara.

Menurut Muhammadi, kasus jual beli gelar ini sangat merugikan karena merupakan suatu penipuan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kasus semacam ini harus ditindak. "Kami mengusulkan dalam RUU Sisdiknas, masalah jual beli gelar harus ada tindak pidana. Ini h

arus efektif. Kami mencari usaha supaya pemerintah tidak menunggu lagi menindak orang-orang semacam ini, yang secara besar-besaran -h menipu masyarakat. Ini mengacaukan sistem pendidikan nasional," katanya.

Muhammadi mengatakan, gelar akademik dan gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar yang bersangkutan. Karena itu, bagi penyelenggara pendidikan dan setiap orang yang membantu memberikan suatu gelar dari perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan, serta setiap orang yang menggunakan gelar, ijazah atau sertifikat yang ternyata palsu, sepatutnya dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda. (T07/BUR)



http://els.bappenas.go.id
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:15

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[15]



KUTIPAN ARTIKEL :

Profesor Bukan Gelar Akademis

Setelah mencuat kasus dugaan plagiarisme seorang profesor di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, istilah profesor menjadi sering disebut. Banyak artikel ditulis oleh media massa maupun blogger yang juga mengundang tanggapan yang meriah.

Kesalahan penting yang sering dituliskan oleh media massa maupun blogger itu adalah anggapan profesor sebagai gelar akademis tertinggi di sebuah perguruan tinggi. Anggapan ini jelas salah, karena gelar akademis tertinggi adalah "doktor", yang akan diperoleh seseorang bila telah menamatkan pendidikan strata 3, sementara tak ada perguruan tinggi yang akan memberikan gelar "profesor" kepada mahasiswanya yang telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.

Guru besar atau profesor sesungguhnya adalah jabatan fungsional dosen. Dalam dunia akademis di Indonesia, dikenal empat jenjang jabatan fungsional yang bisa diraih oleh seorang dosen, yakni:
  • Asisten Ahli;
  • Lektor;
  • Lektor Kepala;
  • Guru Besar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Apabila pada masa dahulu banyak dosen yang hanya bergelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak 2007 hanya mereka yang berkualifikasi akademik doktorlah yang bisa menjadi profesor. Perubahan aturan ini mudah dipahami, karena profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Meski barangkali masih kalah dibandingkan praktik di luar negeri, penghargaan dan perhatian terhadap kesejahteraan profesor di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik. Berdasarkan UU Guru dan Dosen, setiap bulan setiap profesor berhak memperoleh tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok. Karena setiap profesor juga otomatis dianggap telah bersertifikat pendidik dan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, maka setiap bulan seorang profesor akan memperoleh tambahan tunjangan yang berjumlah total tiga kali gaji pokok.

Selain itu, bila seorang dosen biasa yang berjenjang jabatan akademis hingga lektor kepala harus pensiun pada usia 65 tahun, seorang profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 70 tahun. Akan tetapi, tentu saja, segala fasilitas dan penghargaan tersebut tidak diberikan dengan cuma-cuma. Menurut aturan, seorang profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Sesungguhnya, bila kewajiban ini dilaksanakan dengan konsekuen, niscaya akan terbit buku-buku dan karya-karya ilmiah yang akan juga mampu mengangkat peringkat perguruan-perguruan tinggi Indonesia di tingkat dunia.



http://alimu.blogdetik.com/2010/02/10/profesor-bukan-gelar-akademis/
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:38

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[16]



KUTIPAN ARTIKEL :

Penetapan Gelar Akademik di Indonesia [ PROGRAM STRATA ]

Gelar akademik terdiri atas:
  1. Sarjana (S.) [S1]
  2. Magister (M.) [S2]
  3. Doktor (Dr.) [S3]
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan, dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister, disertai singkatan atau akronim nama kelompok bidang keahlian dan diikuti dengan tanda titik tanpa spasi. Gelar akademik Doktor disingkat Dr. yang ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan tanpa nama kelompok bidang keahlian



Sumber :
Ketetapan Majelis WAli Amanat Universitas Indonesia Nomor: 001/TAP/MWA-UI/2005 tentang Penetapan Gelar Akademik di Lingkungan Universitas Indonesia Pasal 2
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:43

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[17]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Akademik

Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik kadangkala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel. Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor).
  1. Gelar akademik di Indonesia
    1. Sarjana (S.) [S1]
    2. Magister (M.) [S2]
    3. Doktor [Dr.) [S3]

  2. Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda

  3. Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon
    1. Bachelor
    2. Master
    3. Doctor

  4. Gelar akademik di Jerman
    1. Diplom
    2. Magister
    3. Doktor


Gelar akademik di Indonesia [ PROGRAM STRATA ]

Sarjana (S.) [S1]

Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Setelah tahun 1993, penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain Sarjana Ekonomi (S.E.), Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Teknik (S.T.), Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP), Sarjana Agama (S.Ag.), Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Sarjana Komputer (S.Kom.) dan Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.). Gelar sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Strata pendidikan Sarjana ini disebut sebagai Strata 1 atau biasa disingkat S1. Studi Sarjana terdiri dari 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun.


Magister (M.) [S2]

Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain Magister Manajemen (M.M.), Magister Sains (M.Si.), Magister Ilmu Komputer (M.Kom.), Magister Manajemen Sistem Informasi (MMSI.), Magister Pendidikan (M.Pd.), dan Magister Teknik (M.T.). Gelar magister ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Strata pendidikan Magister ini disebut sebagai Strata 2 atau biasa disingkat S2.


Doktor (Dr.) [S3]

Gelar doktor dari bidang studi apapun bergelar Doktor dan ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr. Strata pendidikan Doktor ini disebut sebagai Strata 3 atau biasa disingkat S3.



Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda
  • Doctorandus (Drs.) | Doktoranda (Dra.)
  • Ingenieur (Ir.)
  • Meester in de Rechten (Mr.)


Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon

Bachelor
  • Bachelor of Arts (B.A.)
  • Bachelor of Science (B.Sc.)
  • Bachelor in Computer Science
  • Bachelor of Law (L.L.B.)

Master
  • Master of Arts (M.A.)
  • Master of Science (M.Sc.)
  • Master of Engineering (M.Eng.)
  • Master of Busines Administration (M.B.A.)
  • Master of Theology (M.Th.)
  • Theologiae Magister (Th.M.)
  • Master of Laws (L.L.M.)

Doctor
  • Master of Philosophy (M.Phil.) (pra-S3)
  • Doctor of Philosophy (Ph.D.)
  • Doctor of Theology (Th.D.)
  • Doctor of Education (Ed.D.)


Gelar akademik di Jerman
  • Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.)
  • Magister
  • Doktor + Bidang Studi: Dr. rer. nat., Dr. phil., Dr. iur., Dr. rer. oec., Dr. rer. pol., Dr. med., Dr.-Ing.



http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_akademik
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 07:56

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[18]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Vokasi di Indonesia [ PROGRAM DIPLOMA ]

Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.

Di Indonesia, gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatannya. Gelar vokasi yang ada di Indonesia antara lain:
  • Ahli Pratama (A.P.) [D1]
  • Ahli Muda (A.Ma.) [D2]
  • Ahli Madya (A.Md.) [D3]
  • Ahli Utama (A.Ut) atau Ahli (A), atau Sarjana Sains Terapan (S.S.T) [D4]







http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_vokasi

Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 08:06

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[19]



KUTIPAN ARTIKEL :

Gelar Profesi di Indonesia [ SPESIALISASI PROGRAM STRATA ]

Gelar profesi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.

Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait sebagai dan ditulis di belakang nama yang berhak. Gelar profesi yang ada di Indonesia antara lain:
  • Dokter (dr.)
  • Dokter gigi (drg.)
  • Dokter spesialis (Sp.)
  • Apoteker (Apt.)
  • Psikolog (Psi.)
  • Arsitek (Ars.)
  • Akuntan (Ak.)
  • Notaris (Not.)
  • Pengacara




http://id.wikipedia.org/wiki/Gelar_Profesi
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 09:02

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[20]



KUTIPAN UU RI No.2 th 89 TTG SIMDIKNAS


BAB V
JENJANG PENDIDIKAN

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap atau dalam bentuk singkatan.

PP RI No. 30 th 1990


BAB VII Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi

Pasal 21
2. Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor

Pasal 22
  1. Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
  2. Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.


Pasal 23
  1. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal yang bersangkutan.
  2. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan / diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
  3. Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan disesuaikan / diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.





Penilaian Ijazah Luar Negeri di Indonesia

Pengajuan Penilaian Ijazah LN di Indonesia ditujukan kepada:

Seksi Penilaian Ijazah LN
Subdit Kerjasama Antar Lembaga Pendidikan Tinggi
Dit. Pembinaan Sarana Akademis
Ditjen Dikti Jl. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10002 tel. 5731844

Persyaratan Administratif:
  1. Mengisi Formulir + Pasfoto (4x6) 4 biji
  2. Surat Tugas Belajar dari Setkab/Instansi (untuk karyasiswa)
  3. Ijazah SLTA & Daftar Angka
  4. Ijazah PT-Indonesia (bila ada)
  5. Ijazah PT: Ijazah Vordiplom / Diplom
  6. Studienbuch
  7. Transkrip Akademik
    Catatan: Universitas di Austria tidak lazim mengeluarkan transkrip berbahasa asing. Mereka hanya bisa mengeluarkan "Sammelzeugnis", yang berisi daftar mata kuliah/ujian yang kita kerjakan secara kronologis. Jalan keluarnya adalah dengan menyiapkan sendiri dalam bentuk yang dikenal di Indonesia dan kemudian dicarikan pengesahan di universitas.
  8. Katalog dan Kurikulum


Vorlesungs & Personalverzeichnis + Studienplan

Thesis/Disertasi

Salinan Diplomarbeit/Disertasi:
  • Halaman judul
  • Halaman pengesahan
  • Daftar Isi
  • Abstrak
  • Pendahuluan
  • Kesimpulan
  • Daftar Pustaka
Dokumen selain berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Indonesia dan terjemahan ini disahkan KBRI setempat.

Penilaian ijazah LN akan dilakukan oleh suatu konsorsium Depdikbud yang beranggotakan wakil-wakil perguruan tinggi di Indonesia. Konsorsium ini mengadakan rapat 4 kali setahun. Karena itu, proses penilaian ijazah bisa memakan waktu sedikitnya tiga bulan. Mengurus penilaian ijazah LN ini tidak dipungut biaya.

Catatan:
Bagi seseorang yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Austria namun karena suatu hal belum sampai selesai dan bermaksud melanjutkan studi di Indonesia dapat diinformasikan sebagai berikut:
  • Kesempatan pindah ke perguruan tinggi negeri di Indonesia hanya sepanjang yang bersangkutan adalah anggota keluarga perwakilan Indonesia yang berada di Luar Negeri dalam rangka dinas.
  • Kesempatan itu hanya diberikan sepanjang ada tempat tersedia dan dalam hal ini bisa diadakan seleksi.
  • Karena sistem studi dan kurikulum yang berbeda, perpindahan sebaiknya dilakukan sebelum yang bersangkutan menempuh cukup banyak pelajaran.




Sumber:
Direktorat Pendidikan Tinggi. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 09:48

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[21]



SALINAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

# Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan / atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang;
# Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
# Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
# Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
# Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
# Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
# Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
# Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan / atau melatih peserta didik;
# Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
# Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
# Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
# Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8
# Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
# Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN

Pasal 9
# Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
# Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
# Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis.

Pasal 10
# Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
# Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
# Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
# Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
# Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
# Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
# Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
# Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan / atau mental.
# Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
# Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
# Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
# Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12
# Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
# Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendidikan Dasar

Pasal 13
# Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
# Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
# Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
# Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah

Pasal 15
# Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
# Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
# Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 16
# Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan / atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan / atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian.
# Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
# Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
# Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
# Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
# Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
# Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
# Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
# Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
# Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.
# Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.

Pasal 18
# Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
# Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
# Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
# Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
# Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
# Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
# Gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan / atau sebutan yang bersangkutan.
# Penggunaan gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.

Pasal 21
# Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
# Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
# Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
# Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
# Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PESERTA DIDIK

Pasal 23
# Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
# mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
# mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
# mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
# pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
# memperoleh penuaian hasil belajarnya;
# menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
# mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Pasal 25
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
# ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
# mematuhi semua peraturan yang berlaku;
# menghormati tenaga kependidikan;
# ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.

BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 27
# Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan / atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
# Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
# Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.


Pasal 28
# Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
# Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
# Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
# Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut :
# memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
# tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
# Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
# tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan / perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
# memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
# memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
# memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya;
# menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
# membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
# menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
# melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
# meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
# menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 32
# Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
# Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
# Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan..
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan / atau keluarga peserta didik.

Pasal 34
# Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
# Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.

Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.

Pasal 36
# Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
# Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan / perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
# Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB IX
KURIKULUM

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 38
# Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
# Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

Pasal 39
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
# pendidikan Pancasila;
# pendidikan agama; dan
# pendidikan kewarganegaraan.

Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
# pendidikan Pancasila;
# pendidikan agama;
# pendidikan kewarganegaraan;
# bahasa Indonesia;
# membaca dan menulis;
# matematika (termasuk berhitung);
# pengantar sains dan teknologi;
# ilmu bumi;
# sejarah nasional dan sejarah umum;
# kerajinan tangan dan kesenian;
# pendidikan jasmarii dan kesehatan;
# menggambar; serta
# bahasa Inggris.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)diatur oleh Menteri.

BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH

Pasal 40
# Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
# Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
# Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB XI
BAHASA PENGANTAR

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

Pasal 42
# Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau keterampilan tertentu.
# Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau keterampilan tertentu.

BAB XII
PENILAIAN

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan / atau jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 46
# Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
# Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 47
# Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
# Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
# Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 48
# Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
# Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.


BAB XV
PENGELOLAAN

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan / perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

BAB XVI
PENGAWASAN

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54
# Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
# Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
# Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
# Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
# Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 55
# Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56
# Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikandan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Sumber:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 09:54

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[22]



SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/ 1993
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;

Memperhatikan :

1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;

2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor / Ketua / Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu.

4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.

5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye lenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.

7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi didasarkan atas bidang keahlian.

2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi dan / atau pengelompokan program studi.

3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi

Pasal 3

1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara lengkap.

BAB II

GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI

Pasal 4

1). Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

2). Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

3). Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian atau profesi dalam bidang tertentu.

Pasal 5

1). Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2). Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7

(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

BAB IV

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.

Pasal 11

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:

1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.

(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.

(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.

(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

BAB V

JENIS SEBUTAN PROFESI

Pasal 13

(1) Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian untuk profesi tertentu, berhak menggunakan sebutan profesi.

(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui Pemerintah.

(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.

BAB VI

SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Bagian Pertama

Syarat Pemberian Gelar Akademik dan Sebutan Profesional

Pasal 14

Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi adalah :

1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan / atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.

BAB VII

GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 15

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

Pasal 16

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:

1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas / institut yang memiliki wewenang.

(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh persetujuan Menteri.

(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.

Pasal 18

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan Menteri.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas / institut yang bersangkutan.

Pasal 19

Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama penerima hak atas gelar tersebut.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN

Pasal 20

Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan / atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 24

Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

Pasal 26

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1993

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan



Salinan keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 09:59

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[23]


SALINAN

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036 / U / 1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA

---------------------------------------------------------------------
No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
---------------------------------------------------------------------
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains Pengetahuan Alam S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag



Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd

Fuad Hassan
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 10:03

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[24]


SALINAN

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036 / U / 1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER

-----------------------------------------------------------------------
No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
-----------------------------------------------------------------------
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge Magister Sains Pengetahuan alam M.Si
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag



Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6535
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime12010-08-06, 10:09

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[25]


SALINAN

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036 / U / 1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS SEBUTAN PROFESI

--------------------------------------------------------------
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
--------------------------------------------------------------
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek



Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Sponsored content





LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar Icon_minitime1

Kembali Ke Atas Go down
 
LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» BIZ: Jadilah Orang Kaya! Bukan Orang Miskin!
» KOSTER INDONESIA: Komunitas Suzuki Thunder Indonesia
» ARTIKEL: Brotherhood of KOSTER Indonesia and TC Indonesia
» TOUR: KOSTER Indonesia ke km Nol Indonesia utk yg ke2 kali
» LENSA: Rolling Thunder 500.000 MotoBiker di Amerika Serikat

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA :: FORUM EKSTERNAL — UMUM DAN TERBUKA :: EKSPRESI BEBAS-
Navigasi: