STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
BerandaPortalIndeksSitusBlogLatest imagesFaceBookHuMasHuMasInfoHuMasFriendsterBeritaGalleryPencarianRSSBikersGuideMotorPlusOtomotifNetLoginPendaftaran

 

 LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar

Go down 
Pilih halaman : Previous  1, 2
PengirimMessage
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6520
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime12010-08-06, 03:10

First topic message reminder :

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[1]

(C) 2010 - E1 KOSTER 0115 Thunder Rider



GELAR AKADEMIK UNTUK APA?

Artikel ini saya tulis mengingat sekarang begitu banyak orang mencantumkan gelar akademik didepan dan atau dibelakang namanya, tanpa aturan, tak pada tempat dan waktu semestinya, dan bahkan oleh mereka yang sebenarnya tak kompeten, atau bahkan tak berhak mengenakannya alias gelar palsu, untuk sekedar mainmain, nampang, gagahgagahan, atau justeru melakukan penipuan. Dan sudah banyak kasus saya temukan dari lingkungan dan para orang dekat sekitar saya.

Pemberian gelar, secara umum, telah berlangsung beradad lamanya, sejak zaman kuno, kepada mereka yang dianggap memiliki kelebihan atau berjasa terhadap pemerintah dan atau masyarakat dan atau kelompok tertentu. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian orang "gila" akan gelar, karena gelar dianggap sebagai sebuah prestise, dan karena ingin dianggap berprestasi, berkemampuan, dan ingin dihormati. Ada rasa kebanggaan tersendiri bagi para penyandang gelar, walau sebagian mereka sebenarnya tak pantas, layak, patut, atau bahkan samasekali tak kompeten memakai gelar tersebut. Gelar dianggap sebagai suatu tanda penghormatan dan dapat meningkatkan peringkat atau status sosial dalam masyarakat.

Di bumi Nusantara, pemberian gelar telah berlangsung sejak zaman kerajaan dan kesultanan. Ada gelar bangsawan untuk mereka yang dianggap memiliki "darah biru". Penganugerahan gelar terus berlangsung dan dianggap penting dalam masa feodalisme. Di berbagai daerah pun ada yang disebut sebagai "gelar adat". Lalu ada pula gelar keagamaan, dan lain sebagainya. Jadi penggunaan berbagai gelar, secara historik, di Indonesia, adalah satu warisan feodalisme, alias neo-feodalisme.

. . .


GELAR AKADEMIK BUKAN UKURAN KEMAMPUAN

Terus terang, kalau ada orang menanyakan apa gelar akademik saya, saya menjadi risih, apalagi jika orang mencantumkan gelar pada nama saya tanpa perkenan, dan apalagi pencantumnya keliru. Kalau pun saya mau memakai gelar akademik, tak akan ada orang mempertanyakan, karena semua teman sekolah dan kuliah saya tahu bahwa saya memang memiliki kemampuan untuk meraih gelar tersebut, dan saya dikenal sangat cerdas dikalangan teman belajar. Dan kalau pun dites kemampuan saya, orang tak akan meragukan bahwa saya kompenten atau memang berkemampuan menyandang gelar tersebut. Tapi untuk apa?

Sering orang menanyakan kepada saya, "Bapak bisa bicara begini" atau "Bapak bisa menulis ini", "Latarbelakang pendidikan Bapak apa?" atau "Dulu kuliah di jurusan apa?" atau "Gelarnya apa?" Saya hanya tertawa, dan saya katakan bahwa saya bukan orang sekolahan!

Sejak sekolah hingga kuliah, saya tiap tahun secara rutin melakukan test intelligence quotient (IQ), dan hasilnya selalu diatas rerata, bahkan antara satu setengah sampai dua kali lipat rerata orang, atau mencapai peringkat luarbiasa (extraordinary), yang dalam istilah MENSA (High IQ Society) termasuk orang cerdas langka (exceptionally intelligent). Artinya, saya bisa sukses menyelesaikan pendidikan sampai peringkat tertinggi akademik di bidang apa saja yang saya mau dalam waktu singkat tanpa kesulitan berarti.

Namun keadaan ini membuat saya samasekali tak memiliki gairah dan tantangan untuk meraih gelar akademik, karena saya bisa memperolehnya dengan mudah. Kendalanya hanya waktu dan biaya. Dan gelar akademik setinggi apa pun tak lagi menjadi istimewa bagi saya. Lagi pula saya tak berniat untuk berkarir di bidang akademik sebagai dosen. Keluarga saya adalah keluarga pengusaha, dan mereka menginginkan saya meneruskan usaha keluarga. Jadi tanpa ijazah pun saya bisa memperoleh pekerjaan tanpa suah payah. Dan juga tak ada keingin bagi saya untuk bekerja pada pemerintah sebagai pegawai negeri. Sehingga ijazah dan gelar akademik bagi saya hampir tak memiliki arti.

Kecerdasan pada dasarnya tak memiliki hubungan apa pun dengan gelar akademik, dan tak menjamin akan kesuksesan seseorang dalam kehidupan di masyarakat. Gelar akademik hanyalah suatu tanda bahwa yang bersangkutan telah lulus dalam ujian akademik pada peringkat tertentu, terlepas apakah dia lulus memang karena kemampuan sendiri secara jujur, atau karena faktor lain.

Gelar akademik samasekali tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan bahwa yang bersangkutan menguasai dengan baik bidang ilmu yang ia pelajari, apalagi sebagai ahli atau pakar. Sedangkan kesuksesan dalam kehidupan di masyarakat lebih banyak ditentukan oleh kemampuan bergaul dan berkomunikasi secara sosial dan personal, disamping juga memiliki kemampuan intelektual, pengalaman menghadapi berbagai sikon, solusi problem, melakukan negosiasi, menangani resiko, dan mengatasi kasus emergensi atau darurat.

Fakta menunjukan, ketika saya menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan, saya pernah memberikan tes dasar MENSA sangat sederhana kepada lebih 100 sarjana pelamar pekerjaan, dan hasilnya "nol besar." Kesimpulan saya, ijazah sarjana tak dapat dipakai sebagai ukuran kemampuan berpikir dan kemampuan menyelesaikan masalah. Berikutnya saya juga pernah memberikan tes problem lapangan sangat sederhana kepada beberapa kelompok insinyur, dan hasilnya juga "nol besar." Artinya mereka tak memiliki kemampuan pelacakan gangguan (troubleshooting) memadai untuk menemukan sumber masalah dalam kurun waktu ditentukan. Lalu bagaimana mungkin memberikan solusi problem?

. . .


DAPATKAN ILMUNYA - BUKAN GELARNYA

Banyak orang matimatian sekolah atau kuliah, bahkan dengan biaya sangat mahal, untuk sekedar memperoleh selembar kertas yang namanya ijazah atau diploma. Namun tak banyak orang yang mau belajar untuk menimba ilmu bermanfaat selama sekolah atau kuliah. Baik ilmu pengetahuan, komunikasi dalam pergaulan, maupun organisasi. Pertama dari semua, yang penting lulus, entah bagaimana caranya, apakah dengan mecontek atau menyuap, itu tak penting, pokoknya dapat pengakuan akademik tertulis dan bisa pakai gelar. Lantas kalau tak lulus, yah beli saja gelar dan ijazah aspal, karena konon kertas dan gelar tersebut sakti untuk memperoleh pekerjaan dan penghormatan. Kalau tak punya duit, yah boleh pakai doong sekalisekali buat nampang. Sebegitunyakah?

Meski keluarga saya memiliki perusahaan sendiri, namun sejak pertama lepas kuliah saya ingin mencoba mencari pengalaman dgn bekerja pada perusahaan orang lain, untuk menguji diri apakah saya mampu menjadi seorang profesional sejati. Dan yang saya lakukan adalah melakukan penawaran keahlian (skill over) pada selembar kertas plus biodata ringkas, tanpa gelar dan tanpa ijazah, bukan melamar pekerjaan dengan melampirkan salinan atau fotokopi ijazah. Secara diam-diam saya sudah belajar teknik pemasaran jitu tentang bagaimana menarik perhatian calon pelanggan. Dan hasilnya saya diterima di berpuluh-puluh perusahaan besar kaliber raksasa multinasional. Dan dengan demikian sy tinggal memilih, perusahan mana yang saya suka atau saya anggap cocok, dan mana yang memberikan kompensasi terbesar dan memberikan peluang pengembangan karir terbaik.

Sejak pertama saya berkerja, dari tahun ke tahun, dari perusahaan ke perusahaan, saya bekerja di berbagai perusahaan swasta multinasional, dimana mayoritas teman sekerja adalah orang Amerika atau Eropa. Namun tak ada satu pun perusahaan menanyakan gelar akademik, bahkan tak juga ijazah. Umumnya saya hanya ditanya tentang pendidikan terakhir dan bidang spesialisasi dan apakah mampu melakukan pekerjaan ditawarkan. Dan saya selalu lulus wawancara. Selanjutnya saya selalu memperoleh pekerjaan sebagai staf ahli atau profesional, dan pada kali pertama saya memperoleh jabatan setara lulusan strata satu (S1).

Begitu pula ketika saya bekerja untuk berbagai perusahaan swasta nasional. Bedanya adalah beberapa diantara mereka mencantumkan "engineer" pada kartu nama saya, karena saya memang bekerja sebagai "engineer". Ketika saya bekerja pada satu lembaga pendidikan, Direktur lembaga mencantumkan gelar didepan nama pada kartu nama saya. Terus terang saya agak risih dengan embel-embel gelar ini, karena merasa tak selayaknya. Selama bekerja pada lembaga pendidikan, saya berkempatan mengambil pendidikan sains di satu Institut di AS untuk jenjang pendidikan strata dua (S2) dengan gelar Master of Science (MSc). Dan selanjutnya saya mengambil program strata tiga (S3) untuk gelar Doctor (Dr) atau Doctor of Philosophy (Phd).

Telah lebih tiga kali saya ditawari pekerjaan sebagai dosen di beberapa lembaga pendidikan, dan terakhir dengan jabatan dekan fakultas di satu universitas, namun semuanya saya tolak, karena saya merasa dunia pendidikan bukanlah dunia saya, dan saya lebih tertarik berkerja di dunia profesional dan bisnis. Dan sejak saya tak lagi bekerja di lembaga pendidikan, tak akan anda temukan satu gelar pun di kartu nama saya.

. . .


LEBIH BAIK MAMPU TANPA GELAR DARIPADA PUNYA GELAR TAPI TAK MAMPU

Yang jadi pertanyaan apakah penting bahwa gelar akademik sedemikian harus dicantumkan di kartu nama, terlebih bila kartu nama tersebut samasekali tak ada hubungannya dengan bidang pendidikan atau akademik. Apa lagi bila gelar tersebut sampai dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat izin mengemudi (SIM). Bahkan saya pernah beberapa kali menemukan undangan pernikahan dimana sepasang mempelai mencantumkan gelar akademik. Apa relevansinya?

Dalam kenyataan, tanpa mencantum gelar akademik, saya bisa bekerja dan berpindah dengan mudah dari satu ke perusahaan besar ke perusahaan besar lain, dalam waktu relativ singkat, dimana dari level engineer saya berpindah ke level general manager (GM), dan kemudian ke chief executive officer (CEO) atau president alias posisi pelaksana tertinggi dalam perusahaan. Namun ada baiknya juga, jabatan managerial, telah memaksa saya yang berlatarbelakang sains dan teknologi rekayasa untuk belajar manajemen [perusahaan, personalia, keuangan, pemasaran, dst], psikologi, hukum persetujuan kontrak, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dlsb, dan bidang lain diperlukan untuk jabatan tersebut.

Karena profesi dan jabatan saya di perusahaan teknologi, selama beberapa kali saya diminta sebagai pembicara (speaker) dalam seminar menyangkut sains dan teknologi, saya selalu diminta mencantumkan gelar akademik. Dalam hati saya bertanya apakah, apakah orang tanpa gelar akademik dianggap tak memiliki kemampuan untuk berbicara di bidang sains dan teknologi? Seolaholah mereka tak melihat pada kenyataan jabatan saya di perusahaan pada waktu itu, bahwa untuk menduduki posisi tersebut dituntut dan diperlukan keahlian dan kemampuan yang tak mainmain dan pengalaman lapangan tahunan.

Ada hal yang bagi saja juga rada janggal, yakni pada suatu kali saya pernah secara iseng menawarkan diri untuk mengajar bahasa Inggris di satu lembaga pendidikan bahasa Inggris, untuk memperkenalkan sistem belajar bahasa Inggris secara cepat dalam waktu singkat hasil rumusan saya sendiri. Lantas dipertanyakan ijazah atau diploma pendidikan bahasa Inggris, dan tentu saja saya tak punya. Padahal pada masa kuliah, saya lebih tujuh kali lulus dan bahkan diterima di tingkat akhir di lembaga pendidikan bahasa Ingris nomor wahid di Indonesia, hanya saja saya tak pernah kursus disana, dan ikut ujian hanya untuk jadi joki [pemberi contekan] untuk mereka yang mau masuk. Pikir saya waktu itu, untuk apa kursus kalau saya sudah bisa. Tampaknya si pewawancara terlalu kaku berpegang pada selembar kertas, dan samasekali tak mengngat bahwa saya telah bekerja tahunan di perusahaan multinasional dengan sejawat orang Amerika dan Eropa, dan lain daripada itu saya sudah melanglang buana ke Eropa, Inggris, dan London, dan pernah belajar disana. Apakah ijazah atau diploma bahasa menjadi ukuran kemampuan berbahasa?

. . .


GELAR ITU SAKTI?

Kesimpulan saya untuk sementara, ijazah dan gelar akademik sangat diperlukan, memiliki "nilai jual," "penting," dan "sakti" untuk sebagian besar masyarakat awam di Indonesia. Tentang bagaimana "nilai jual," "penting," dan "sakti" ijazah dan gelar akademik ini, saya tak akan banyak berkomentar, melainkan silahkan baca kutipan dari beberapa artikel dan kasus berikut ini.

Pesan saya, bagi yang memilikinya, gunakan gelar akademik sesuai tempat dan waktunya. Jika tak menjabat posisi akademik, tak semestinya dicantumkan di kartu nama yang bukan kartu nama lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau universtitas.

Tak diperlukan di kartu nama perusahaan, apalagi untuk pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat, karena tak ada relevansinya, kecuali untuk gagah-gagahan dan padahal hal tersebut justeru menunjukan bahwa si pemakai gelar tak mengerti aturan.

Untuk praktikan profesional, seperti arsitek, dokter, apoteker, akuntan, pengacara, dan semacamnya, cantumkan gelar akademik atau gelar profesional hanya dalam hal menyangkut profesi atau pekerjaan, tak untuk hal lain yang samasekali tak ada kaitannya.

Dalam beberapa hal, menyangkut penulisan karya tulis atau makalah ilmiah atau teknik, yang memerlukan referensi dan tanggungjawab akademik atau profesional, silahkan cantumkan gelar, sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

. . .


PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK ADALAH TINDAK PIDANA KRIMINAL

Tulisan ini akan saya akhiri dengan melampirkan ketentuan dan peraturan pemakaian gelar akademik dari bekas almamater saya, Undang-Undang Pemerintah Negara Repulik Indonesia, beberapa Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia tentang pemakaian gelar akademik, baik untuk lulusan dalam negeri maupun untuk lulusan luar negeri. Dan perlu saya garisbawahi bahwa dengan merujuk kepada Undang-Undang dan Keputusan tersebut diatas, penyalahgunaan atau penggunaan gelar akademik bagi yang tak berhak adalah, tindak pidana kriminal, dengan ancaman hukuman penjara bulana hingga tahunan dan denda jutaan Rupiah.

. . .

Tindakan benar atau tidak kalau ada anggota klub atau komunitas sepedamotor yang mencantumkan atribut predikat akademik atau profesional, untuk informasi yang samasekali tak ada hubungan dengan akademik atau profesional, sbb, misalnya, Prof. DR. Ir. EE ONE S MSc MEng CCP CSP CDP, President Director PT Angin Ribut, dlsb . . . Selain cara pencantuman gelar diatas tak sesuai aturan, apalagi jika gelar tersebut palsu alias yang bersangkutan tak pernah mengenyam pendidikan sesuai gelar tersebut. Macam si Chaniago yang mencantumkan gelar di papan nama rumahnya, Prof. DR. Chaniago MSc, padahal artinya: Pemberitahuan rutin orang fahamkan, [bahwa] Disini Rumahnya Chaniago Mantan Supir Camat . . . . . . . . .. hahaha!

. . . . . . . . . whaaa kkkaaaaa khaaaaaaakkkkkkkkk . . . . . . . . . LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Laughing-mouse-mirror

. . .

Silahkan ikuti rangkaian kutipan berikut . . . dan semoga berguna.

. . .









E1 KOSTER 0115 Thunder Rider [ nama alias tanpa gelar ]
Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi [ ini pekerjaan saya, tak perlu pakai gelar ]


Terakhir diubah oleh Admin tanggal 2010-08-06, 10:37, total 2 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net

PengirimMessage
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster



Total Posan : 202
Sejak : 19.06.10

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime12010-08-06, 10:09

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[25]


SALINAN

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036 / U / 1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993



JENIS SEBUTAN PROFESI

--------------------------------------------------------------
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
--------------------------------------------------------------
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek



Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.

Fuad Hasan
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6520
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime12010-08-06, 10:15

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[26]


SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/U/2001
TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu;


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 3859);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.

4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.

6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.

(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.

(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.

Pasal 3

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.

BAB II

GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 4

(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

Pasal 5

(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

BAB III

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7

Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8

Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

BAB IV

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 11

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :

a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.

BAB V

PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 12

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan / atau sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.


BAB VI

SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 13

Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :

1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan / atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan / atau profesional.


BAB VII

GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 14

Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

Pasal 15

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :

1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.

2. berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan / atau kemanusiaan.

(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas / institut yang dimiliki wewenang.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di universitas / institut yang bersangkutan.

(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan.

Pasal 17

Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN

Pasal 18

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan / atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 19

(1) Gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;

Pasal 22

Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

Pasal 24

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2001

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

A.MALIK FAJAR



Sumber:
Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Admin
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Admin


Pembina Total Posan : 202
Reputasi : 8
Poin Brogader : 6520
Sejak : 19.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah di STI

LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime12010-08-06, 10:27

GELAR AKADEMIK. SIAPA BERHAK MEMBERIKAN DAN SIAPA BERHAK MENERIMA?

BAGAIMANA GELAR AKADEMIK DICANTUMKAN DAN DIMANA DIGUNAKAN?
[27]



SANKSI PIDANA TINDAK KRIMINAL PENYALAHGUNAAN GELAR AKADEMIK



KUTIPAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB V
JENJANG PENDIDIKAN

Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi

Pasal 19
# Gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan / atau sebutan yang bersangkutan.
# Penggunaan gelar dan / atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 55
# Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56
# Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
# Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/U/2001
TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI


Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


. . .
Kembali Ke Atas Go down
https://suzuki-thunder.indonesianforum.net
Sponsored content





LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar   LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar - Page 2 Icon_minitime1

Kembali Ke Atas Go down
 
LENSA: Orang Indonesia Yang Gila Gelar
Kembali Ke Atas 
Halaman 2 dari 2Pilih halaman : Previous  1, 2

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA :: FORUM EKSTERNAL — UMUM DAN TERBUKA :: EKSPRESI BEBAS-
Navigasi: