STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Silahkan melakukan registrasi dan login . . .

Forum ini terbuka untuk tiap komunitas dan klub moto Suzuki Thunder, anggota STI ataupun bukan, dan tak tertutup untuk komunitas dan klub moto non Suzuki Thunder. Silahkan bergabung dan berbagi disini.

Spanduk iklan tak ditampilkan lagi setelah login.

Administrator
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
BerandaPortalIndeksSitusBlogLatest imagesFaceBookHuMasHuMasInfoHuMasFriendsterBeritaGalleryPencarianRSSBikersGuideMotorPlusOtomotifNetLoginPendaftaran

 

 ASISTENSI: KOSTER Sebagai Mediator Transaski Bisnis dan Finansial

Go down 
PengirimMessage
Thunder Rider
Admin | WebMaster
Admin | WebMaster
Thunder Rider


Pembina Total Posan : 169
Reputasi : 22
Poin Brogader : 5410
Sejak : 21.06.10
Domisili : Parung. Bogor | BojongSari. Depok
Komunitas|Klub : KOSTER
Moto :
  • Thunder 125
Warna :
  • Silver
Tahun :
  • 2006
Hobi : 1001
Slogan : Bravo STI
Komentar : Bergabunglah-di-STI

ASISTENSI: KOSTER Sebagai Mediator Transaski Bisnis dan Finansial Empty
PostSubyek: ASISTENSI: KOSTER Sebagai Mediator Transaski Bisnis dan Finansial   ASISTENSI: KOSTER Sebagai Mediator Transaski Bisnis dan Finansial Icon_minitime12011-02-25, 13:40

GUNAKAN REKENING BANK KOSTER UNTUK TRANSAKSI JUAL-BELI
  • Bank : Bank Mandiri [ cabang Bogor Juanda ]
  • Nama Rekening : Komunitas Suzuki Thunder Indonesia
  • Nomor Rekening : 133-00-1048212-3

Untuk alasan keamanan dan kenyamanan transaksi finansial bisnis anda, dengan KOSTER sebagai perantara, dijamin terproteksi.



KOSTER SEBAGAI MEDIATOR TRANSAKSI BISNIS DAN FINANSIAL

Menyikapi beberapa kasus kegagalan dan kerugian transaksi jual-beli komponen otomotiv antara para motobiker, terutama yang melibatkan anggota KOSTER Indonesia, yangmana telah terjadi berulang kali, maka untuk mengantisipasi kasus semacam ini terulang kembali, KOSTER Indonesia menganggap perlu menekankan kembali, kebijakan KOSTER telah ditegaskan oleh admistrator KOSTER, sejak 2007 lalu di situsjala KOSTER Indonesia, tentang transaksi jual-beli menggunakan jasa KOSTER.

http://koster.indonesianforum.net/t5250-koster-rekening-bank-transaksi-finansial-terproteksi-koster-utk-bjb-dan-outlet

Secara dengan sendirinya diperbarui dengan pernyataan tertulis ini.

. . .

Tiap anggota KOSTER Indonesia dalam transaksi finansial riskan atau bernilai relativ besar, disarankan menggunakan jalur sebagai berikut.

Transaksi jual-beli, barang atau jasa, terutama untuk transaksi non-tunai, dengan ansuran, atau menyangkut hutang-piutang, yang terjadi dan berlangsung karena, penjual dan atau pembeli bertemu atau kenal karena KOSTER, karena eksistensi KOSTER di dunia nyata ataupun di dunia maya, untuk alasaan keamanan keuangan atau sekuritas finansial (financial security), disarankan untuk menggunakan rekening bank (bank account) atas nama KOSTER Indonesia sebagai badan hukum resmi dibawah ketetapan norariat sesuai hukum, peraturan dan undang-undang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini, kedudukan KOSTER adalah sebagai perantara urusan resmi (formal bisnis mediator) antara penjual dan pembeli, sekaligus sebagai perantara transaksi finansial jual-beli barang dan atau jasa, untuk memfasilitasi negosiasi dan transaksi bisnis antara dua pihak pada tingkat kepercayaan setara, dan bertindak selaku komisioner (commissioner), sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan berhak atas komisi kompensasi keberhasilan penutupan transaksi finansial secara aman, dalam persentasi [ biasanya antara 2,5 s/d 15 persen dari nilai total transaksi, bergantung pada ukuran transaksi dan jenis bisnis ] atau provisi lain telah disepakati para pihak [ seperti kompensasi berbasis waktu atau uang penopang (retainer), ] diluar biaya lain pra dan atau pasca transaksi, bila ada, karena kelalaian satu atau lebih pihak.

Dalam kedudukan hukumnya, KOSTER dapat menetapkan dokumen formal dan legal untuk sekuritas transaksi, dalam bentuk seperti, surat minat (letter of intent, LoI), nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU), surat kredit (letter of credit, L/C), resi, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keperluan sekuritas transaksi.

Sesuai hukum berlaku, transaksi harus dengan pemberitahuan catatan tertulis resmi kepada bendahara umum dan bendahara wilayah, dan dengan sepengetahuan pengurus pusat dan pengurus wilayah

Jika terjadi masalah keterlambatan pengiriman barang atau pembayaran, sehingga timbul tuntutan, perselisihan atau sengketa, maka pengurus KOSTER, pusat atau wilayah, bergantung lokasi dan lingkup kasus, berhak campurtangan dan mengambilalih persoalan untuk penyelesaian, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat ataukah secara penegakan hukum (law enforcement).

. . .

Sebagai catatan tambahan, fasilitas ini juga bisa digunakan oleh para motobiker lain selain anggota KOSTER, apakah dari komunitas anggota STI atau bukan, sebagai wujud kepedulian atas perlindungan dan persaudaraan keluarga besar KOSTER Indonesia.

. . .

Demikian semoga berguna. Terimakasih atas perhatian, kepedulian, pengertian, dan kerjasama semua pihak.







Iwan S. Musaffa, KOSTER 0115, Penasehat
KOSTER (Komunitas Suzuki Thunder) Indonesia
dan STI (Suzuki Thunder Indonesia)



catatan:

Alamat nota dan diskusi di FaceBook tentang

KOSTER SEBAGAI MEDIATOR TRANSAKSI BISNIS DAN FINANSIAL
https://www.facebook.com/notes/koster-indonesia/koster-sebagai-mediator-transaksi-bisnis-dan-finansial/196135410404908
https://www.facebook.com/topic.php?uid=52016104759&topic=15160
https://www.facebook.com/topic.php?uid=49870104741&topic=14685
https://www.facebook.com/topic.php?uid=134272923266957&topic=299

. . .

Alamat artikel di FaceBook tentang

MEDIATOR BISINIS
https://www.facebook.com/notes/fine-art/komisioner-dan-makelar-sebagai-mediator-dalam-bisnis/150976201626678

SURAT MINAT
https://www.facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962

NOTA KESEPAHAMAN
https://www.facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434


Kembali Ke Atas Go down
http://sti.thunder.or.id
 
ASISTENSI: KOSTER Sebagai Mediator Transaski Bisnis dan Finansial
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
STI: SUZUKI THUNDER INDONESIA :: FORUM EKSTERNAL — UMUM DAN TERBUKA :: BURSA JUAL-BELI BARANG DAN JASA-
Navigasi: